TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang perkara Ferdy Sambo cs mengklarifikasi perihal video viral yang menuduhnya menelepon Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto soal putusan vonis hukuman mati Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus, menyampaikan tanggapannya soal video tersebut yang kemudian diteruskan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto mengatakan video itu hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan klarifikasi kepada Wahyu telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan.
“Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Djuyamto menyampaikan klarifikasi Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari 2023.
Djuyamto mengatakan narasi ataupun caption dalam tayangan video Tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan.
“Katena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” kata dia.
Ia menjelaskan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil melalui fakta-fakta persidangan, misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau (Locus Delicti) perkara.
Disebut upaya ganggu independensi hakim
Djuyamto pun menduga ada upaya tertentu untuk menggangu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin Wahyu dalam perkara ini.
“Kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar publik dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, beredar video Tiktok pria diduga ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso berbincang dengan seorang perempuan setelah melakukan panggilan telepon. Pria yang mengenakan pakaian batik tersebut memberitahukan kepada teman perempuannya kalau ia hanya mempercayai keterangan Bharada Richard Eliezer. Namun tidak diketahui siapa sosok perempuan tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus itu juga terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Selain itu, dalam video tersebut ditambahkan narasi jika orang yang berbincang via telepon dengan pria berbaju batik tersebut diduga merupakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin sidang pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo telah disidangkan sejak 17 Oktober 2022.
Baca: Mahfud Md Sebut Video Viral Hakim Ferdy Sambo sebagai Upaya Teror