Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Editor

Febriyan

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta Kejaksaan Agung agar segera mengembalikan barang sitaan aset First Travel kepada korban. Mereka mendesak hal itu karena telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) para korban pada Mei 2022.

Direktur Eksekutif LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PK Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Dalam putusan itu, MA memerintahkan barang sitaan dalam perkara penipuan ini dikembalikan ke korban. 

Hal itu menganulir putusan kasasi yang dikeluarkan MA sebelumnya. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan barang sitaan dalam perkara ini dirampas untuk negara.

“Kejaksaan selaku eksekutor agar segera melaksanakan isi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, di mana barang sitaan berupa aset First Travel untuk segera dikembalikan kepada korban penipuan dari First Travel secara profesional dan transparan,” kata Sumadi Atmadja dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2023.

Sumadi mengatakan pengembalian aset kepada korban ini sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 KUHAP, yakni apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

“Dalam hal ini adalah para korban penipuan First Travel,” ujarnya.

MA kabulkan PK korban penipuan First Travel

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari halaman resminya, Mahkamah Agung mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 5 Januari 2023.

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Adapun total barang sitaan pada kasus First Travel sebanyak 820 barang, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. 

Kasus First Travel terungkap setelah sejumlah orang yang telah membayar biaya umroh tak kunjung diberangkatkan. Ribuan orang menjadi korban kasus ini dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 905 miliar. Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara pada 2018 lalu. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum selama 15 tahun penjara. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

Meski telah menetapkan 7 tersangka, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyelidikan korupsi BTS Kominfo. Selain Johnny G. Plate diduga ada aktor lain.


Puluhan Orang Kena Penipuan Lowongan Kerja Palsu di Bandung Zoo

1 hari lalu

Dua ekor anak singa Afrika (Panthera leo), Baha dan Gia beristirahat bersama induk mereka di Bandung Zoological Garden, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. TEMPO/Prima Mulia
Puluhan Orang Kena Penipuan Lowongan Kerja Palsu di Bandung Zoo

Akibat kasus penipuan ini Bandung Zoo dirugikan karena pencatutan nama. Sulhan berharap tidak ada lagi pelamar kerja yang tertipu.


Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendaftran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Demokrat mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

Didik melihat PK yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko Cs ini biasa saja. Pasalnya, substansi dan alasannya disebut Didik mengada-ngada.


Kader Demokrat Kubu Moeldoko Berharap MA Adil dalam Proses PK

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus kudeta Partai Demorkrat yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam keteranganya AHY mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh eks Sekjen Demokrat Moeldoko, atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kader Demokrat Kubu Moeldoko Berharap MA Adil dalam Proses PK

Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum di KLB Deli Serdang.


Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Profil 4 hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo


Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dari Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. ANTARA/Aprillio Akbar
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dari Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.


Tips Menghindari Penipuan Rekrutmen Karyawan PT Pegadaian

2 hari lalu

Tips Menghindari Penipuan Rekrutmen Karyawan PT Pegadaian

Rekrutmen di Pegadaian selalu diinformasikan secara terbuka melalui website www.pegadaian.co.id.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

3 hari lalu

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Dua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

Wakil Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menanggapi ramainya penipuan jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay dan akan memanggil pihak promotor konser.


MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

MK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).