TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo kebingungan saat diminta Kartu Tanda Penduduk atau KTP oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel. Ini terjadi saat dia jadi saksi mahkota perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin. Tampak Ferdy Sambo mengenakan pakaian serba hitam saat duduk di kursi pemeriksaan.
Sesuai prosedur persidangan, majelis hakim akan meminjam KTP terperiksa untuk mencocokkan identitas. Namun Ferdy Sambo tampak bingung celingukan ketika ditanya KTP oleh Akhmad Suhel. Pasalnya, Sambo mengaku tidak lagi memegang KTP sejak ditahan.
“Ada KTP-nya?” tanya Hakim Ketua Akhmad Suhel.
“Enggak ada Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo kebingungan.
“Di mana?” tanya kembali hakim.
“Di penyidik waktu itu sudah saya tidak pegang lagi,” ujar Sambo.
“Apa masalahnya apa enggak ada KTP, kok, sampai ditahan?” tanya kembali Akhamd Suhel, heran.
Ferdy Sambo sempat diam dan sekian detik suasana canggung. Kemudian ia mengaku tidak lagi memegang berkas sejak ditahan. Akan tetapi, Akhmad Suhel menanyakan apakah KTP termasuk berkas yang disita.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Sambo.
“Iya karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di Berita Acara saja kami cocokan ini, identitas saudara ya?” kata Akhmad Suhel.
“Iya Yang Mulia,” ujar Sambo.
Hari ini Ferdy Sambo dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin. Sebelumnya Hendra dan Agus telah bersaksi untuk satu sama lain hari ini.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Ferdy Sambo Diduga Salah Pakai Tangan Yosua untuk Tembakan Pistol HS-9 ke Dinding
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.