"

Jadikan Korban sebagai Pengemis, Ini Sanksi Pidana untuk Penculik Anak

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya menculik, Iwan Sumarno penculik anak di Gunung Sahari menjadikan korban sebagai pengemis dan mengajaknya untuk mengumpulkan barang bekas. Sanksi pidana apa yang bisa ia terima ?

Dikutip dari publikasi Tindak Pidana Penculikan Anak yang Dilakukan oleh Anak dari repository.unair.ac.id, terdapat beberapa faktor mengenai tindak pidana penculikan yang sedang marak terjadi khususnya terhadap anak dibawah umur.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait membagimotif penculikan anak kepada empat jenis. Pertama, menculik untuk adopsi ilegal. Kedua, mencurik anak untuk mendapat uang tebusan. Ketiga, menculik anak untuk dieksploitasi atau dipekerjakan dan keempat, menculik anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). 

Baca : Komnas PA Ingin Penculikan Anak di Gunung Sahari jadi Pelajaran Keluarga di Indonesia 

Berdasarkan berbagai keterangan, motif penculikan yang dilakukan Iwan adalah eksploitasi ekonomi. Biasanya, korban dipekerjakan sebagai buruh, pengemis, serta jenis pekerjaan yang tidak layak lainnya.

Menculik anak untuk diekspliotasi secara ekonomi, diatur dalam Pasal 76 I jo. Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”

Selain itu, Pasal 78 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 juga mengatur mengenai hal ini. pasal tersebut berbunyi :

“Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana diatur pada pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau paling banyak Rp 100 juta.”

Sanksi pidana bagi oknum/seseorang yang terlibat dalam eksploitasi ekonomi terhadap anak, terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 88 yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengkesploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta." 

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca : Perlunya Orang Tua Dampingi Anak saat Main di Luar Rumah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

6 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

Muncikari menampung 39 pekerja seks komersial alias PSK di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para PSK ini hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.


PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Apa Saja Tugas PPATK?

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan tentang laporan dari PPATK saat ditemui awak media di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Apa Saja Tugas PPATK?

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi janggal ke Kemenkeu yang mencapai Rp 300 triliun. Ini tugas PPATK.


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

13 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Kartel Narkoba Meksiko Minta Maaf Culik dan Bunuh Warga Negara AS

15 hari lalu

Kendaraan yang terbakar terlihat menghalangi jalan setelah penangkapan pemimpin kartel narkoba Ovidio Guzman, di Culiacan, Meksiko, 5 Januari 2023. Tujuh anggota pasukan keamanan tewas akibat kerusuhan pascapenangkapan tersebut. Revista Espejo/Leo Espinoza/Handout via REUTERS
Kartel Narkoba Meksiko Minta Maaf Culik dan Bunuh Warga Negara AS

Empat warga negara AS diculik oleh anggota kartel narkoba Meksiko. Dua di antaranya tewas.


Buntut Kasus Penembakan dan Penculikan, Amerika Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Meksiko

16 hari lalu

Tentara berjaga di luar gedung kamar mayat Layanan Medis Forensik, setelah pihak berwenang menemukan mayat dua dari empat orang Amerika yang diculik oleh pria bersenjata, di Matamoros, Meksiko, 7 Maret 2023. REUTERS/Daniel Becerril
Buntut Kasus Penembakan dan Penculikan, Amerika Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Meksiko

Empat orang Amerika yang sedang dalam perjalanan di Meksiko sebelumnya terjebak dalam baku tembak kartel narkoba pekan lalu.


Dua Warga AS yang Diculik Kelompok Bersenjata Meksiko Ditemukan Tewas

17 hari lalu

Tentara berjaga di luar gedung kamar mayat Layanan Medis Forensik, setelah pihak berwenang menemukan mayat dua dari empat orang Amerika yang diculik oleh pria bersenjata, di Matamoros, Meksiko, 7 Maret 2023. REUTERS/Daniel Becerril
Dua Warga AS yang Diculik Kelompok Bersenjata Meksiko Ditemukan Tewas

Dua dari empat warga AS yang diculik, Jumat pekan lalu sesaat setelah mobil mereka memasuki Meksiko timur laut ditemukan tewas.


Polisi Tangkap Ketua Tambang Timah Rakyat Bangka Belitung di Jakarta

18 hari lalu

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Polisi Tangkap Ketua Tambang Timah Rakyat Bangka Belitung di Jakarta

Elin Dwi Jupriansyah diduga terkait dengan penambangan timah secara ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar di Kabupaten Bangka Tengah.


Mengenal Hak-hak Anak yang Menjalani Peradilan Pidana

21 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Mengenal Hak-hak Anak yang Menjalani Peradilan Pidana

Pasal 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur apa-apa saja hak setiap anak yang menjalani proses peradilan pidana.


Apa Beda Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

21 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Apa Beda Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa bedanya dengan anak yang berhadapan dengan hukum?


Kekasih Mario Dandy Satrio Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Maksudnya?

21 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Kekasih Mario Dandy Satrio Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Maksudnya?

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa maksudnya?