TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya menculik, Iwan Sumarno penculik anak di Gunung Sahari menjadikan korban sebagai pengemis dan mengajaknya untuk mengumpulkan barang bekas. Sanksi pidana apa yang bisa ia terima ?
Dikutip dari publikasi Tindak Pidana Penculikan Anak yang Dilakukan oleh Anak dari repository.unair.ac.id, terdapat beberapa faktor mengenai tindak pidana penculikan yang sedang marak terjadi khususnya terhadap anak dibawah umur.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait membagimotif penculikan anak kepada empat jenis. Pertama, menculik untuk adopsi ilegal. Kedua, mencurik anak untuk mendapat uang tebusan. Ketiga, menculik anak untuk dieksploitasi atau dipekerjakan dan keempat, menculik anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Baca : Komnas PA Ingin Penculikan Anak di Gunung Sahari jadi Pelajaran Keluarga di Indonesia
Berdasarkan berbagai keterangan, motif penculikan yang dilakukan Iwan adalah eksploitasi ekonomi. Biasanya, korban dipekerjakan sebagai buruh, pengemis, serta jenis pekerjaan yang tidak layak lainnya.
Menculik anak untuk diekspliotasi secara ekonomi, diatur dalam Pasal 76 I jo. Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”
Selain itu, Pasal 78 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 juga mengatur mengenai hal ini. pasal tersebut berbunyi :
“Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana diatur pada pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau paling banyak Rp 100 juta.”
Sanksi pidana bagi oknum/seseorang yang terlibat dalam eksploitasi ekonomi terhadap anak, terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 88 yang menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang mengkesploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta."
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Perlunya Orang Tua Dampingi Anak saat Main di Luar Rumah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.