"Ada satu dari dua gugatan pemerintah yang dimenangkan pengadilan arbitrase," ujar Jaksa Pengacara Negara Joseph Suardi Sabda hari ini, Selasa (31/3).
Pengadilan arbitrase memenangkan soal kewajiban Newmont untuk mendivestasikan 17 persen sahamnya. "Dalam waktu 180 hari setelah putusan dikeluarkan saham itu wajib didivestasikan kepada pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah," katanya.
Status 17 persen saham itu harus bebas gadai. Seperti diberitakan sebelumnya, Newmont telah menggadaikan 100 persen kepemilikan saham di tambang Batu Hijau untuk mendapat pinjaman US$ 1 miliar. "Jika Newmont tidak melakukan divestasi, maka pemerintah berhak mencabut kontrak karya Newmont atas tambang itu," katanya.
Joseph mengatakan satu gugatan yang tidak dikabulkan adalah soal permintaan pemerintah untuk melakukan terminasi kontrak. "Menurut pengadilan itu akan terlalu berat untuk Newmont," katanya.
Esok pagi, pukul 09.00 WIB Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro akan melakukan konferensi pers terkait kemenangan pemerintah ini.
SORTA TOBING