Hal ini menurut Zaenur menimbulkan kecurigaan. Sebabnya, jika aksi pencurian tesebut murni bermotif ekonomi, maka para pelaku biasanya menjual hasil curian kepada penadah atau menjual melalui toko daring, bukan justru membuangnya.
"Apakah ini murni pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan motif ekonomi atau ini pencurian terkait dengan profesi dari korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK," ucap Zaenur.
Ia mengatakan tak menutup kemungkinan, tindak pencurian itu adalah bentuk serangan terhadap Jaksa KPK terkait pekerjaannya. Sebab, Ferdian sebagai Jaksa KPK biasa bertugas melakukan penuntutan dalam berbagai persidangan kasus korupsi.
Menurut Zaenur, apabila polisi nantinya membuktikan bahwa pelaku sengaja mengincar sejumlah alat kerja milik korban selaku jaksa KPK yang tengah menangani perkara, maka KPK dapat menjerat mereka dengan pasal dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Berdasar catatan Pukat UGM, ia menyebut serangan terhadap para pegawai KPK berulang kali terjadi berkaitan dengan tugas yang mereka emban dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Biasanya serangan-serangan kepada pegawai KPK itu ya terkait dengan pekerjaan mereka, bukan sekadar kejahatan jalanan," kata Zaenur.
Ia berharap peristiwa yang dialami Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menjadi evaluasi lembaga antirasuah untuk mempertebal keamanan pegawai, termasuk data-data berkait kasus yang tengah ditangani.
"Kejadian seperti ini menjadi bukti bahwa memang keamanan para pegawai, termasuk keamanan data sangat penting sehingga harus menjadi perhatian institusi KPK," tutur Zaenur.
Polisi hingga kini masih mendalami motif pelaku pencurian di rumah Jaksa KPK itu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Nuredy mengatakan keterangan tersangka saat ini masih kerap berubah-ubah sehingga pihaknya akan melakukan sejumlah uji kebenaran. Berupa uji keterangan maupun uji saintifik.
Berdasar keterangan korban, ujar Nuredy, laptop yang hilang bukan milik pribadi. Melainkan perangkat kerja dinas yang nerupakan inventaris KPK.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian pada Ahad, 1 Januari 2023 yang mendeteksi keberadaan keduanya di wilayah DKI Jakarta.
Dari informasi itu, pada Senin 2 Januari 2023 Polda DIY mengirim tim ke Jakarta untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Pencurian Rumah Jaksa KPK, Polisi: Pelaku Residivis, Profesional