TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap dua pelaku pencurian rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 24 Desember 2024 lalu. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada 2 Januari 2023.
Namun ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, kejanggalan itu terlihat karena tersangka membuang barang hasil curiannya.
"Ini tindak pidana yang korbannya adalah Jaksa Penuntut Umum KPK. Bisa saja hanya pencurian biasa tapi menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian," kata Zaenur Rohman di Yogyakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Baca juga: Pukat UGM: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melemah
Dua pelaku yang ditangkap berinisial SIP dan JN. Mereka diduga membobol rumah milik Ferdian kemudian menggasak sejumlah barang berupa laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder atau DVR CCTV.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, beberapa barang bukti yang hilang masih belum ditemukan.
"Beberapa barang bukti yang hilang dari keterangan tersangka, ada yang dibuang di sungai Yogyakarta, jadi akan kami telusuri titik buang yang dikatakan tersangka itu," kata Nuredy saat ditanya apakah barang bukti itu dijual atau tidak oleh pelaku.
Selanjutnya, kecurigaan...