TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR menolak Pemilihan Umum 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Fraksi-fraksi tersebut membuat surat pernyataan sikap bersama dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
"Kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya,” bunyi keterangan dalam pernyataan sikap 8 fraksi, Selasa, 3 Januari 2023.
Menurut mereka, keluarnya putusan MK pada 2008 lalu memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.
"Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita. Perpaduan antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik tetap harus dijunjung,” tulis pernyataan tersebut.
Oleh sebab itu, 8 fraksi DPR memilih mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Menurut mereka, penggunaan sistem proporsional tertutup malah memukul mundur demokrasi Indonesia.
8 fraksi tersebut turut mengingatkan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, independen, dan tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali rakyat dan negara.“Kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih mau,” ujarnya.
Adapun gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono. Pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Saleh Partaonan Daulay menceritakan tiap fraksi di DPR berkomunikasi intensif menanggapi kabar gugatan uji materiil ke MK soal sistem proporsional terbuka. Dia mengatakan muncul usulan untuk membuat pernyataan sikap bersama.
"Disusunlah naskah pernyataannya seperti di atas. Kemudian, fraksi-fraksi yang sepakat dan beberapa pimpinan Komisi Pemerintahan ikut bertanda tangan,” kata Saleh saat dihubungi, Selasa, 3 Januari 2023.
PDIP Dukung Sistem Proporsional Tertutup
Dari 9 fraksi di DPR, hanya PDIP yang mendukung penggunaan sistem proporsional tertutup. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka telah menciptakan liberalisasi politik.
Ia mengaku sudah melakukan penelitian khusus ihwal kondisi liberalisasi politik yang mendorong partai politik menjadi partai elektoral. Dampaknya, kata dia, muncul kapitalisasi politik, oligarki politik, hingga persaingan bebas dengan segala cara.
Oleh sebab itu, Hasto menerangkan kongres ke-V PDIP memutuskan sistem pemilu anggota legislatif dengan proporsional tertutup bisa diterapkan sesuai dengan perintah konstitusi. Dia menjelaskan, sistem ini akan mendorong proses kaderisasi parpol dan berdampak pada pencegahan berbagai bentuk liberalisasi politik.
"Selanjutnya juga memberikan insentif bagi meningkatkan kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan,” kata Hasto usai acara Refleksi Akhir Tahun 2022 DPP PDIP, Jumat, 30 Desember 2022.
Selain itu, dia melanjutkan, sistem proporsional tertutup bisa menekan biaya pemilu mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan. Sehingga, PDIP berpandangan kiranya sistem ini bisa ditetapkan. “Tetapi, hal itu sekiranya jadi ranah dari DPR terkait hal tersebut,” ujar dia.
Baca Juga: PDIP Usulkan Proporsional Tertutup, Langkah Teguhkan Oligarki