Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romahurmuziy Kembali Ke PPP, Eks Penyidik KPK: Tak Mengejutkan

image-gnews
Terdakwa kasus suap Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I  Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada kepada Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada kepada Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Praswad Nugraha menyebut kembalinya eks narapidana korupsi Muhammad Romahurmuziy ke panggung politik bukan sesuatu yang mengejutkan.

Musababnya, kata dia, komitmen perlawanan terhadap korupsi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan.

"Hari ini justru yang tidak normal adalah jika ada entitas di dalam negara kita yang mempunyai komitmen serius dalam berjuang memberantas korupsi dan menegakan integritas, karena orkestrasi anti-pemberantasan korupsi sebegitu solid dan kompaknya," kata Praswad.

Selain itu, Praswad juga mengatakan kembalinya Romahurmuziy menandakan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tidak menunjukkan semangat antikorupsi. Hal itu, menurut dia, ditunjukkan oleh partai ka’bah tersebut dengan menampakkan komitmen abnormal dari situasi yang ada.

Baca juga: Tak Hanya Romahurmuziy, Ini Sederet Nama Eks Narapidana yang Kembali Berkiprah di Parpol

“Kalau boleh dilihat PPP hanya mengikuti arus tanpa mau berbuat lebih dalam pemberantasan korupsi,” kata koordinator IM57+ tersebut pada Tempo.

Praswad menyebut kembalinya Romahurmuziy tersebut seharusnya menjadi sarana evaluasi total komitmen antikorupsi di Indonesia. Ia menilai salah satu penyebab rendahnya komitmen tersebut di negara ini adalah tidak adanya sosok teladan dalam pemberantasan korupsi.

“Tanpa pimpinan penegak hukum yang berintegritas, maka sulit ada teladan bagi masyarakat terutama para pemangku kepentingan di Indonesia,” ujar aktivis antikorupsi tersebut.

Langkah PPP mendapuk Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai ini juga dianggap menambah bukti rendahnya komitmen partai politik di Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Bagaimana partai politik bakal memperjuangkan gerakan antikorupsi, jika ada orang dalam struktural yang pernah tersangkut perkara korupsi,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pada Senin, 2 Januari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhammad Romahurmuziy masuk ke jajaran pengurus baru PPP di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Pria yang akrab disapa Romy itu mengumumkan pengangkatan dirinya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP lewat akun instagram resminya @romahurmuziy.

Dalam unggahan itu Romy juga menyertakan gambar Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.

Sebelumnya, Romahurmuziy menjalani pidana penjara selama satu tahun atas kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Romy bebas pada 2020 lalu.

Nama Romahurmuziy dalam pusaran PPP kembali mencuat saat terjadi gonjang ganjing di tubuh partai Ka'bah pada tahun lalu. Saat itu Ketua Umum Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatan Ketua Umum. Romy dikabarkan ikut cawe-cawe dalam pelengseran Suharso tersebut.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut kembalinya Romahurmuziy tak menjadi soal di dalam partai. Bahkan, kata dia, partai telah melakukan pertimbangan secara matang sebelum merekrut kembali sang mantan ketua umum itu ke dalam partai.

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” ujar dia.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali jadi Pengurus, PPP: Dia Punya Kemampuan Besarkan Partai

Ima Dini Shafira

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.


PPP Tak Sepakat Pernyataan Prabowo Minta Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu

5 jam lalu

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menyampaikan perkembangan Kolaisi PDIP usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
PPP Tak Sepakat Pernyataan Prabowo Minta Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu

Respons PPP soal pernyataan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta pihak yang tak mau kerjasama agar tidak menganggu pemerintahan mendatang.


PPP Soal Rencana Prabowo Tambah Kementerian: Sebagai Usulan Sah-sah Saja

9 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
PPP Soal Rencana Prabowo Tambah Kementerian: Sebagai Usulan Sah-sah Saja

Respons PPP soal rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian.


Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

1 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

PKS pernah membangun koalisi bersama Demokrat dan PPP di Pilkada Depok 2020.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

2 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

3 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.