Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Sidang Pembunuhan Brigadir J: Kesaksian Ringankan Kuat Ma'ruf hingga Alasan Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi ahli pidana dan psikolog.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dirangkum Tempo.co dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkini dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 2 Januari 2023 tersebut.

1. Kesaksian Meringankan Kuat Ma'ruf

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan. 

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menanyakan soal pelaku yang menutup pintu sebelum terjadinya tindak pidana. Jaksa memberikan ilustrasi. Ia menggambarkan si A dan si B menganiaya si C atau ingin memukul si C di dalam kamar indekos. Ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. Jaksa mengatakan sikap batin si B agar teriakan korban C tidak terdengar.

Adapun dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, dituding sebagai upayanya membantu dan menyokong skenario pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli lalu.

Arif kemudian mengungkapkan upaya salah satu pihak menutup pintu TKP tanpa adanya sikap batin atau kesamaan untuk melakukan kejahatan tidak berarti ia turut serta melakukan tindak pidana. Dia menjelaskan antara si A dan B ada kesepakatan terlebih dahulu bahwa sikap batin mereka untuk mewujudkan delik menganiaya si C. Namun hal itu dibuktikan terlebih dahulu, bukan serta merta si B turut serta hanya karena menutup pintu.

“Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain,” kata Arif.

2. Saksi ahli sebut hasil tes poligraf bukan alat bukti

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf juga menanyakan soal tes poligraf dalam sistem pembuktian pidana. Arif pun kemudian merujuk pada Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Ia menjelaskan dalam beleid tersebut, hasil tes poligraf atau tes uji kebohongan bukan termasuk alat bukti di persidangan.

Menurutnya, tes poligraf atau lie detector hanya merupakan salah satu instrumen untuk penyidikan. Menurutnya, yang dapat dijadikan alat bukti adalah pembacaan atau terjemahan dari hasil tes.

Kendati demikian, Arif mengungkapkan lie detector sebagai salah satu alat untuk keperluan penyidikan dan dimanfaatkan penyidik demi memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya soal pemeriksaan saksi maupun tersangka.

Arif menilai hasil tes poligraf dapat dimanfaatkan oleh para ahli untuk diterjemahkan lebih lanjut. Dari hasil terjemahan tes tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. "Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi adalah pembacaan dari itu," kata Arif.

3. Saksi sebut motif tidak ada dalam unsur delik pasal 338 KUHP terkait pembunuhan

Dalam kesaksiannya, Arif pun menjawab pertanyaan penasihat hukum Kuat ihwal relevansi motif dengan pembuktian Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang menjerat Kuat Ma'ruf.

Awalnya, Arif mengatakan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Karena itu, lanjut dia, motif berkaitan dengan persoalan niat. "Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang ditanyakan berkaitan 338 KUHP dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud itu motif tidak termasuk sebagai unsur delik," kata dia.

Namun ia menilai motif dapat mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan. Pasalnya, kesengajaan adalah sesuatu yang harus dibuktikan, berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa. Selain itu, menurut Arif, motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan.

Selanjutnya: cara membuktikan permufakatan jahat..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

18 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

19 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

24 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?