TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi ahli pidana dan psikolog.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dirangkum Tempo.co dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkini dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 2 Januari 2023 tersebut.
1. Kesaksian Meringankan Kuat Ma'ruf
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menanyakan soal pelaku yang menutup pintu sebelum terjadinya tindak pidana. Jaksa memberikan ilustrasi. Ia menggambarkan si A dan si B menganiaya si C atau ingin memukul si C di dalam kamar indekos. Ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. Jaksa mengatakan sikap batin si B agar teriakan korban C tidak terdengar.
Adapun dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, dituding sebagai upayanya membantu dan menyokong skenario pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Arif kemudian mengungkapkan upaya salah satu pihak menutup pintu TKP tanpa adanya sikap batin atau kesamaan untuk melakukan kejahatan tidak berarti ia turut serta melakukan tindak pidana. Dia menjelaskan antara si A dan B ada kesepakatan terlebih dahulu bahwa sikap batin mereka untuk mewujudkan delik menganiaya si C. Namun hal itu dibuktikan terlebih dahulu, bukan serta merta si B turut serta hanya karena menutup pintu.
“Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain,” kata Arif.
2. Saksi ahli sebut hasil tes poligraf bukan alat bukti
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf juga menanyakan soal tes poligraf dalam sistem pembuktian pidana. Arif pun kemudian merujuk pada Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Ia menjelaskan dalam beleid tersebut, hasil tes poligraf atau tes uji kebohongan bukan termasuk alat bukti di persidangan.
Menurutnya, tes poligraf atau lie detector hanya merupakan salah satu instrumen untuk penyidikan. Menurutnya, yang dapat dijadikan alat bukti adalah pembacaan atau terjemahan dari hasil tes.
Kendati demikian, Arif mengungkapkan lie detector sebagai salah satu alat untuk keperluan penyidikan dan dimanfaatkan penyidik demi memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya soal pemeriksaan saksi maupun tersangka.
Arif menilai hasil tes poligraf dapat dimanfaatkan oleh para ahli untuk diterjemahkan lebih lanjut. Dari hasil terjemahan tes tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. "Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi adalah pembacaan dari itu," kata Arif.
3. Saksi sebut motif tidak ada dalam unsur delik pasal 338 KUHP terkait pembunuhan
Dalam kesaksiannya, Arif pun menjawab pertanyaan penasihat hukum Kuat ihwal relevansi motif dengan pembuktian Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang menjerat Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Arif mengatakan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Karena itu, lanjut dia, motif berkaitan dengan persoalan niat. "Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang ditanyakan berkaitan 338 KUHP dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud itu motif tidak termasuk sebagai unsur delik," kata dia.
Namun ia menilai motif dapat mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan. Pasalnya, kesengajaan adalah sesuatu yang harus dibuktikan, berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa. Selain itu, menurut Arif, motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan.
Selanjutnya: cara membuktikan permufakatan jahat..