TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022 ini. Keputusan ini pun melahirkan pertanyaan mengenai nasib pembiayaan perawatan Covid-19.
Ali Ghufron Mukti, direktur utama BPJS Kesehatan merespons bahwa pembiayaan perawatan Covid-19 akan mengacu pada paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).
Seiring penyebaran virus Covid-19 yang semakin melandai, statusnya pun berubah dari pandemi menuju ke endemi. Hal tersebut pun membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.
Pasein Covid-19 Mengacu INA-CBGs
Perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya. Dapat dikatakan, penanggungnya bergantung pada jaminan kesehatan apa yang dimiliki pasien.
Baca: PPKM Resmi Disetop, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Metode pembayaran prospektif dikenal dengan Casemix (case based payment) dan sudah diterapkan sejak Tahun 2008 sebagai metode pembayaran pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sistem casemix adalah pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan penggunaan sumber daya/biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan software grouper.
Sistem casemix pertama kali dikembangkan di Indonesia pada 2006 dengan nama INA-DRG (Indonesia- Diagnosis Related Group). Pada 31 September 2010 dilakukan perubahan nomenklatur dari INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Group) menjadi INA-CBG (Indonesia Case Based Group).
Dilansir bprs.kemkes.go.id, Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit. Sistem tarif INA CBGs termasuk metode pembayaran prospektif, yaitu tarif pelayanan kesehatan telah ditetapkan sebelum pelayanan kesehatan diberikan kepada pasien.
Dengan sistem ini, pasien Covid-19 memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada pengurangan kualitas. INA CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya RS, mulai dari pelayanan non-medis hingga tindakan medis.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Kekhawatiran Pencabutan PPKM di Tengah Ancaman Subvarian BF.7
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.