Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan Teddy Minahasa

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan istrinya Putri Candrawathi saat bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri menyerahkan 35 barang bukti yang meringankan dalam kasus ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan istrinya Putri Candrawathi saat bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri menyerahkan 35 barang bukti yang meringankan dalam kasus ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena kasus-kasus menonjol yang melibatkan anggota kepolisian seperti kasus Irjen Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan IrjenTeddy Minahasa Putra.

“Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan perilaku, serta perkataan terhadap pelayanan perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Kapolri saat pemaparan Rilis Akhir Tahun 2022 di Ruang Rupattama Mabes Polri, Sabtu, 31 Desember 2022.

Kapolri sebut penyidikan kasus Ferdy Sambo sudah tuntas

Kapolri menyebut beberapa kasus menonjol  yang melibatkan anggota polri tersebut menjadi pukulan bagi institusi Polri. Ia mengatakan saat ini Polri telah mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

“Saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan, baik kasus 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” ujar Kapolri.

Kapolri berjanji akan memberantas para pengguna narkoba di institusinya

Sedangkan untuk kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa, Kapolri mengatakan kepolisian sudah menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya anggota polri dan lima orang masyatakat.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba. Siapapun, apapun pangkatnya, apabila terlibat kita proses tegas. Ini bagian komitmen kami terkait pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lain,” kata Kapolri.

Penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan

Terkait Tragedi Kanjuruhan, saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah P21. 

“Satu tersangka masih dalam proses pemenuhan berkas perkara. Mudah-mudahan ini bisa selesai,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu dalam kasus Kanjuruhan, Kapolri mengatakan 20 personel sedang diproses etik. Ada juga anggota polisi yang diproses pidana.

“Oleh karena itu, kami buka ruang dengan beberapa waktu lalu kita lakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana. Namun demikian tekait Pasal 340 dan 338 KUHP, berdasarkan para ahli itu tidak bisa dipenuhi, tentunya kami mmenindaklanjuti yang menjadi petunjuk atas temuan-temuan tersebut,” kata Kapolri Sigit.

Kasus turunan yang belum selesai hingga kasus Ismail Bolong

Ketiga kasus tersebut, menjadi perhatian publik sepanjang tahun ini. Meskipun demikian, Polri dinilai masih belum menuntaskan kasus turunan Irjen Ferdy Sambo. Misalnya soal dugaan keterlibatan Sambo dan sejumlah anggota Polri lainnya dalam praktek perlindungan terhadap bandar-bandar judi atau yang disebut Konsorsium 303.

Ada juga kasus soal dugaan pencucian uang oleh Ferdy Sambo karena menggunakan rekening atas nama Yosua dan Bripka Ricky Rizal untuk kepentingan keluarganya. Selain itu, ada juga kasus penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat menyambangi keluarga Brigadir Yosua di Jambi yang diduga berbau suap atau gratifikasi. 

Dalam Tragedi Kanjuruhan, Polri pun dinilai tak tuntas dalam melakukan pengusutan. Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia misalnya menyebut masih adanya aktor-aktor yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum namun hingga saat ini masih belum terjerat. 

Selain kasus Ferdy Sambo, sejumlah kasus lainnya yang melibatkan anggota Polri yang cukup menyita perhatian. Misalnya terkait dengan pertambangan ilegal di Kalimantan Timur milik Ismail Bolong. Ismail merupakan mantan anggota Polri yang kemudian mengajukan pensiun dini. Dana tambang batu bara ilegal itu diduga mengalir ke berbagai petinggi Polri. Selain itu ada juga soal kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Trisno oleh sejumlah perwira polisi yang hingga saat ini tak jelas ujungnya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

8 jam lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

2 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

5 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?