TEMPO.CO, Solo - Upaya jajaran Polresta Solo untuk memediasi dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Surakarta berkaitan adanya keributan yang terjadi di dalam keraton baru-baru ini, menemui jalan buntu. Kedua pihak di internal keraton itu memberi tanggapan yang berbeda.
"Kami sudah berupaya mediasi. Akan tetapi, dari pihak internal yang memang mungkin tidak mau mediasi. Kalau saya rasa, ya, klarifikasi beliau-beliau yang ada di sana," kata Kapolresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi kepada awak media di Mapolresta Solo, seusai konferensi pers, Jumat, 30 Desember 2022.
Baca juga:
Soal adanya konflik di internal Keraton Surakarta, Iwan memastikan pihaknya tidak ikut campur mengingat konflik tersebut bersifat internal. "Intinya kehadiran kami sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, kami dari kamtibmas. Melakukan sesuai dengan apa yang menjadi kapasitas kami," ucapnya.
Iwan juga mengatakan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi sudah memberi arahan agar penyelesaian permasalahan itu bisa mengedepankan restorative justice.
"Itu yang utama, beliau (Kapolda Jateng) juga menegaskan itu konflik internal sehingga kami tidak akan pernah ikut campur di dalamnya. Itu bukan kapasitas kami," katanya.
Terhadap upaya mediasi dari Kapolresta Solo itu, Kubu Raja Keraton Surakarta Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII memberi tanggapan bahwa tidak perlu lagi ada mediasi. Sebab, mereka mengacu pada perjanjian perdamaian yang sudah ditandatangani pada tahun 2017.
Soal Perjanjian Perdamaian
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, KRA Dani Nur Adiningrat, mengemukakan mediasi yang sebenarnya antara PB XIII dengan kubu yang berbeda, dalam hal ini adalah Lembaga Dewan Adat (LDA), sebelumnya sudah dilakukan melalui perjanjian perdamaian yang dibuat tahun 2017. Perjanjian itu, lanjut dia, telah ditandatangani dari pihak PB XIII dan perwakilan LDA.
"Kami kembalikan ke situ (perjanjian tahun 2017) saja. Karena ada pihak yang menaati itu. Perjanjan itu sudah final. Dalam perjanjian itu juga sudah jelas pakta-paktanya. Ada janji mereka untuk membubarkam LDA, melaporkan segala sesuatunya, juga ada janji mereka bahwa mereka tidak akan mengulangi untuk menguasai atau menduduki kewibawaan Sinuwun dan beberapa pakta lain. Ya kita kembalikan ke situ saja," kata Kanjeng Dani.
Adapun tanggapan berbeda datang dari putri PB XIII dari istri pertama, GRAy Devi Lelyana Dewi. Gusti Dewi menyambut baik rencana yang diungkapkan Kapolresta Solo untuk memfasilitasi mediasi antar kedua kubu.
"Kalau saya dengan senang hati akhirnya ada angin segar. Pemerintah membukakan jalan untuk mediasi menyelesaikan konflik," ucap Gusti Dewi.
Baca: Terjadi Sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.