TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa pihak yang berwenang dalam mengawasi pergerakan sel-sel kelompok teroris seperti Jamaah Anshorut Daulah atau JAD adalah Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri.
“Jadi tugas untuk bergerak (pergerakan kelompok JAD) ini menjadi bagian langkah-langkah intelijen termasuk peran dari Densus 88,” kata Boy kepada wartawan usai acara rilis akhir tahun BNPT hari ini Rabu, 28 Desember 2022.
Dia menyampaikan, langkah intelijen dalam pengawasan jaringan terorisme merupakan tugas dari Densus 88, sesuai dengan tugas pokoknya. Boy menambahkan, BNPT pun turut berkoordinasi dengan komunitas intelijen untuk mendeteksi potensi ancaman terorisme.
Baca juga: 4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000
“Jadi sudah ada pembagian tugas-tugas yang diamanatkan undang-undang, tentunya kita support terus agar teman-teman bisa lebih maksimal,” kata Boy.
Adapun menurutnya, dalam teror kejahatan terorisme ini, tak hanya aparat keamanan yang mengawasi pergerakan kelompok radikal, tetapi mereka juga mencari-cari kelemahan aparat.
“Mereka mencari kelemahan aparat, mencari kelemahan masyarakat. Nah kelemahan inilah yang tentunya tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Dia pun berharap agar aparat keamanan hingga masyarakat tak lengah dari ancaman terorisme. Untuk menjaga keamanan, Boy mengungkapkan perlu adanya semangat kolektif dari aparat keamanan dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak mereka.
“Masyarakat juga harus aware, tidak permisif, tidak menerima kehadiran mereka, dan bahkan menjadi bagian-mitra dari aparat negara dalam mempersempit ruang gerak mereka,” ungkapnya.
Baca juga: Bom Natal 2000 dan Kelahiran Densus 88 Satuan Spesialis Menangani Terorisme
ALFITRIA NEFI PRATIWI