TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan menemukan lebih dari 600 situs/akun yang bermuatan unsur radikal di media sosial.
“Dalam hal ini BNPT menemukan akun-akun yang terindikasi menyebarkan propaganda, radikalisme di antaranya di Facebook 168 akun, WhatsApp 156, Telegram 119, Instagram 54 akun, YouTube 25 akun, media online 14, dan Twitter 85,” kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam rilis akhir tahun BNPT hari ini Rabu, 28 Desember 2022.
Boy menerangkan, dalam kasus ini BNPT bekerja sama dengan Kominfo untuk mengklasifikasikan tindak kejahatan tersebut ke dalam penanganan hukum pidana atau dilakukan pendekatan kontra narasi.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi berupa berita bohong, propaganda, dan radikalisme.
“Jadi jangan sampai masyarakat ikut terprovokasi dengan informasi-informasi itu,”
Dalam keterangannya, selain melakukan pendekatan hukum, BNPT akan meminta Kominfo untuk melakukan penutupan (take down) terhadap akun-akun yang dianggap sangat berbahaya.
Selain upaya menindak pelaku radikalisme, BNPT pun mencegah tindak terorisme di media sosial melalui pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 34 provinsi dan Duta Damai Dunia Maya di Provinsi Papua, Papua Barat, serta 18 provinsi lain di Indonesia.
Adapun anggota dari Duta Damai Dunia Maya terdiri dari mahasiswa dan para individu yang aktif bermedia sosial. Berdasarkan keterangannya, mereka ditugaskan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dan menyuarakan perdamaian.
“Ini belum tentu cukup, tetapi kita berharap Duta Damai ini menjadi semacam katalisator atau menjadi dinamisator bagi masyarakat,” kata Boy.
Dia pun menyinggung adab bermedia sosial masyarakat yang belum diterapkan dengan baik dan sikap tidak acuh dalam menghormati hukum yang berlaku.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca: BNPT Sebut Perempuan, Anak Muda dan Pengguna Internet Penyumbang Potensi Radikalisme