TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir sikap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna yang tak pernah hadir menjadi saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban setiap warga negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Baca juga: Soal Proses Pemanggilan Eks KSAU Agus Supriatna, Ini Penjelasan KPK
Alexander Marwata lalu membandingkan sikap Agus dengan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono saat ia terseret perkara BLBI dan hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. “Beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ucap dia
Alex menyayangkan sikap Agus Supriatna yang tak perna memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi di persidangan. Padahal sudah ada penetapan dari hakim. Sikap Agus ini seolah tidak menganggap keberadaan lembaga peradilan.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir. Ini menjadi contoh yang tidak baik,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Alex meminta agar para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanpa memandang pangkat dan jabatan. Dengan hadir di persidangan maka mereka memiliki kesempatan untuk membela diri.
"Tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar. Itu tidak memiliki nilai pembuktian," tutur Alex.
Agus telah diminta hadir sebanyak lima kali di persidangan, yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12, dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Namun, Agus tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut.
Selain Agus, ada lima orang saksi lain yang juga tidak bisa dihadirkan JPU KPK ke pengadilan.
Belakangan JPU KPK pun menyebut alat bukti telah cukup sehingga tidak perlu Agus Supriatna sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101.
"Dengan mempertimbangkan masa penahanan (terdakwa) dan terkait dengan kecukupan alat bukti, kami merasa cukup," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Baca juga: KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna Bersedia Diperiksa dalam Kasus Heli AW-101