TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai rencana Komisi Pemilihan Umum atai KPU, dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melarang sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlebihan. Dia menilai sosialisasi sebelum masa kampanye tersebut tak melanggar peraturan apa pun.
"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata Guspardi di Jakarta, Selasa.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar jika seseorang melakukan sosialisasi atau pun menghadiri acara pemberian dukungan sebagai caleg atau capres. Dia menilai upaya pelarangan tersebut sebagai bentuk pembatasan berekspresi dalam menyemarakkan pemilu.
"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" kata dia.
KPU diminta fokus persiapkan tahapan Pemilu 2024
Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," tambahnya.
Guspardi mengatakan Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi rencana larangan tersebut. Panggilan itu akan dilakukan setelah DPR membuka masa sidang mulai 10 Januari 2023.
KPU dan Bawaslu keluarkan larangan setelah adanya laporan soal Anies Baswedan
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.
Namun, menurut KPU, seseorang atau figur caleg atau pun capres dilarang menyosialisasikan dirinya. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.
Rencana larangan tersebut dikeluarkan KPU setelah sejumlah pihak mengadukan capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan, ke Bawaslu. Anies diadukan karena dianggap mencuri start kampanye dalam safari politik ke berbagai daerah. Akan tetapi Bawaslu menilai safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak melanggar aturan apa pun.