KPU Dianggap Berlebihan Soal Rencana Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres

Reporter

Editor

Febriyan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (ANTARA/Aadiaat M. S/am.)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (ANTARA/Aadiaat M. S/am.)

TEMPO.CO, Jakarta -  Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai rencana Komisi Pemilihan Umum atai KPU, dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melarang sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlebihan. Dia menilai sosialisasi sebelum masa kampanye tersebut tak melanggar peraturan apa pun.

"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata Guspardi di Jakarta, Selasa.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar jika seseorang melakukan sosialisasi atau pun menghadiri acara pemberian dukungan sebagai caleg atau capres. Dia menilai upaya pelarangan tersebut sebagai bentuk pembatasan berekspresi dalam menyemarakkan pemilu.

"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" kata dia.

KPU diminta fokus persiapkan tahapan Pemilu 2024

Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," tambahnya.

Guspardi mengatakan Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi rencana larangan  tersebut. Panggilan itu akan dilakukan setelah DPR membuka masa sidang mulai 10 Januari 2023.

KPU dan Bawaslu keluarkan larangan setelah adanya laporan soal Anies Baswedan

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur caleg atau pun capres dilarang menyosialisasikan dirinya. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

Rencana larangan tersebut dikeluarkan KPU setelah sejumlah pihak mengadukan capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan, ke Bawaslu. Anies diadukan karena dianggap mencuri start kampanye dalam safari politik ke berbagai daerah. Akan tetapi Bawaslu menilai safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak melanggar aturan apa pun. 




Berita Selanjutnya





Kelompok Warga Jakarta Utara Deklarasi Dukungan Anies Baswedan di Pilpres 2024

3 jam lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
Kelompok Warga Jakarta Utara Deklarasi Dukungan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Jakarta Utara menyatakan dukungan untuk Anies Baswedan. Mereka ingin bawa keberhasilan Anies ke nasional.


Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Segera

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Segera

Presiden Jokowi kembali memberikan sinyal terkait reshuffle kabinet.


KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

14 jam lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

15 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


AHY Bakal Atur Strategi Naikkan Elektabilitas Anies yang Alami Penurunan

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY bertemu bakal calon presiden Anies Baswedan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023. Foto Istimewa
AHY Bakal Atur Strategi Naikkan Elektabilitas Anies yang Alami Penurunan

AHY menyebut bakal menjadikan hasil survei tersebut sebagai salah satu preferensi dalam mengatur strategi Pilpres 2024.


Jusuf Kalla Usul Bentuk Koalisi Besar, PDIP: Keinginan dan Kemampuan Dua Hal Berbeda

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah saat menghadiri perayaan hari ulang tahun Presiden RI V sekaligus Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang ke-72 di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019. Dalam acara tersebut DPP PDI Perjuangan juga menggelar pementasan musik
Jusuf Kalla Usul Bentuk Koalisi Besar, PDIP: Keinginan dan Kemampuan Dua Hal Berbeda

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK mengusulkan pembentukan koalisi besar jelang Pemilihan Presiden 2024


Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

1 hari lalu

Ilustrasi suap
Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

Bawaslu tengah menelusuri temuan kader partai politik yang membagikan amplop berisikan uang di sebuah masjid wilayah Sumenep, Madura.


Soal Usulan Koalisi Besar, PAN Sebut KIB Masih Terbuka terhadap Perubahan

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto
Soal Usulan Koalisi Besar, PAN Sebut KIB Masih Terbuka terhadap Perubahan

Yandri Susanto menyebut Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) masih terbuka termasuk melebur dengan Koalisi Perubahan menjadi koalisi besar


Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

1 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan