TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Prawitra Thalib, memberikan catatan terkait pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Dia menyinggung soal kewajiban militer yang melekat kepada penerima.
"Yang menjadi masalah nanti adalah ketika sudah menerima pangkat tersebut, tetapi tidak menunaikan kewajiban militer sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang," kata Prawitra seperti dikutip dari situs resmi Unair, Kamis, 22 Desember 2022.
Prawitra menilai jangan sampai pemberian pangkat tersebut hanya digunakan untuk mendapatkan lebih banyak massa. "Dikatakan layak, ya layak. Hal ini karena pemberian pangkat tersebut dinilai dan ditentukan oleh Panglima TNI dan Kemenhan," kata Prawitra.
Pangkat tituler merupakan pangkat khusus yang diberikan dan bersifat temporer. Seseorang yang menerima pangkat tituler akan mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI, seperti gaji dan tunjangan. Selain itu, kewajiban-kewajiban militer juga berlaku.
"Penyandang pangkat tituler tidak diperbolehkan untuk berpolitik atau memihak salah satu pihak. Oleh karena itu, Deddy juga harus hati-hati dengan hal ini karena terikat dengan peraturan tersebut," ujarnya.
Pemberian pangkat tituler kepada pria yang kini dikenal sebagai Youtuber tersebut menuai pro dan kontra. Alasan pemberian pangkat itu karena Deddy dianggap berjasa menyebarkan pesan-pesan kebangsaan di media sosial.
EIBEN HEIZIER
Baca juga: Pengamat Militer Minta Panglima TNI Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier