TEMPO.CO, Jakarta - Polri memastikan status tersangka atas mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita telah gugur. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan dengan gugurnya status tersangka tersebut maka Hadian Lukita sudah dikeluarkan dari Rutan Polda Jawa Timur.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," kata Dedi saat ditanya wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.
Dedi menambahkan bahwa berdasar pemeriksaan yang dilakukan JPU, telah memutuskan Lukita tidak dapat dilakukan penuntutan. Meski begitu, Dedi mengungkapkan bahwa Hadian Lukita tidak di-SP3.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya dalam proses administrasi penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," ucap Dedi.
Berdasar hal tersebut, kata Dedi, maka status tersangka dari Hadian Lukita telah gugur. "Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya bukan tersangka lagi. Kalau yang tersangka lainnya sudah diserahkan ke JPU dan JPU menerimanya," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Dalam kejadian itu 131 orang meninggal setelah pertandingan Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis pagi sebelum meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers pada Kamis malam ini, 6 Oktober 2022.
Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Surat Pengaduan Masyarakat Terhadap Kapolri dan Kabareskrim