INFO NASIONAL -- PT Pos Indonesia akan mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) jika pekerja penerima bantuan tidak segera mencairkan sampai Selasa, 27 Desember 2022. “Apabila setelah tanggal batas akhir tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang belum dibayarkan akan dikembalikan ke negara,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) Hendra Sari.
Hendra menambahkan penerima BSU yang tidak mengambil bantuan tidak akan menerima pada tahun berikutnya.
BSU 2022 diberikan kepada 14,6 juta pekerja dan akan berakhir akan berakhir pada 27 Desember 2022. Bantuan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pos Indonesia mendapat porsi menyalurkan BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada 3,6 juta pekerja. Sisanya disalurkan melalui bank himbara.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, mengatakan BSU sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima bantuan upah melalui bank himbara, Bank Syariah Indonesia dan Kantor Pos.
Menurut Haris masih ada satu juta pekerja yang belum mengambil dana BSU. “Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos," ujarnya.
Pekerja dapat mengecek sebagai penerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pospay Pos Indonesia. Jika tercatat sebagai penerima, pekerja dapat mendatangi Kantor Pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup dengan membawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Pos Indonesia memperpanjang layanan bagi penerima BSU Senin-Minggu pukul 08.00-20.00. “Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu,” kata Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi.
Selain melalui Kantor Pos Indonesia, pencairan bisa dilakukan melalui komunitas (perusahaan atau instansi) tempat pekerja berkumpul. Pegawai Kantor Pos akan mendatangi bila ada pekerja yang sakit.(*)