Masyarakat Adat Lega Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Konflik Lahan dengan PT Toba Pulp Lestari

09-nas-TobaPulpLestari
09-nas-TobaPulpLestari

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjutak, menilai putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Dirman Rajagukguk membuktikan sejak awal bahwa kasus tersebut sarat aroma kriminalisasi. Terlebih, menurut Roganda, sudah sejak awal Dirman ikut berjuang melawan PT Toba Pulp Lestari.

"Dari awal kasus Pak Dirman ini memang kuat sekali aroma kriminalisasi. Pak Dirman yang aktif berjuang pertahankan wilayah adatnya, dimana diatas wilayah adatnya diklaim sebagai hutan negara dan konsesi PT TPL," kata Roganda lewat pesan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.

Roganda mengapresiasi Pengadilan Tinggi Medan. "Mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahwa aktivitas bertani Pak Dirman Rajagukguk di tanah adatnya bukanlah pelanggaran pidana," ujar Roganda.

Roganda mengutuk keras para pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini. Menurut dia mereka adalah PT Toba Pulp Lestari, Polres Toba dan Kejaksaan Negeri Balige. "Kriminalisasi ini cara politis pihak perusahaan untuk membungkam perlawanan Pak Dirman dan kawan-kawan di huta/kampung Tungko Nisolu," imbuh dia.

Kronologi Penangkapan

 Biro Advokasi AMAN Tano Batak, Doni Munte, mengungkapkan bahwa Dirman Rajaguguk merupakan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu yang sejak 2003 telah aktif melakukan penguasaan terhadap wilayah adat mereka.

"Dari aktivitas penguasaan wilayah adat tersebut pada akhirnya Dirmna Rajaguguk banyak mendapat tindakan krimininalisasi dari Perusahaan PT Toba Pulp Lestari dan juga aparat negara," kata Doni.

Doni menceritakan pada tanggal 1 Februari 2021 Dirman Rajagukguk dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS. Laporan tersebut merupakan kasus yang sama dengan sebelumnya Maret 2018 dinaikkakan kembali oleh perusahan PT Toba Pulp Lestari.

Lalu pada 12 Maret 2021, Dirman Rajagukguk kembali diperiksa oleh polisi dan kasus tersebut berlanjut. Dirman Rajagukguk ditahan pada tanggal 16 Agustus 2022 bersumber dari berita acara pemeriksaan saksi (BAP) dari penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/22\III/2021/Reskrim. 

Doni mengatakan pada 16 Agustus 2022 itu Dirman Rajagukguk langsung ditahan oleh kejaksaan di Rutan Balige tanpa sepengetahuan kelurga. "Pada tanggal 19 Agustus 2022 menjadi sidang pertama tanpa ada pendampingan dari pengacara dan pemberitahuan kepada keluarga. Dan 26 Agustus 2022 Dirman Rajagukguk kembali bersidang untuk yang ketiga kalinya yang mana sidang pertama dan kedua pihak keluarga tidak tahu kapan diadakan," ujarnya.

Dirman Rajagukguk lalu dituntut melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan di dalam kawasan hutan”. Dirman diancam dengan pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat  (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengurasakan hutan dalam kawasan hutan.

"Dirman Rajagukguk dipidana penjara 3 tahun serta denda Rp. 1.500.000.000 dan subsider 3 bulan kurungan," kata Doni.

Dirman Rajagukguk telah menjalani 13 kali proses persidangan. Semua pembelaan Dirman Rajagukguk berserta kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige. Yang berakhir, Dirman Rajaguguk  divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

"Dirman Rajagukguk berserta tim kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 26 Oktober 2022," kata Doni. Dirman pun lalu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Majelis hakim banding menyatakan perbuatan terdakwa Dirman Rajaguguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan pidana, melainkan perdata. Majelis pun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Dirman Rajaguguk dari rumah tahanan negara.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Tuntut Polisi Bebaskan 21 Orang Pendemo PT Toba Pulp Lestari








Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

9 hari lalu

Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat


Hasil Rakernas AMAN: Desakan terhadap RUU Masyarakat Adat dan Pembatalan RUU Bermasalah

9 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Hasil Rakernas AMAN: Desakan terhadap RUU Masyarakat Adat dan Pembatalan RUU Bermasalah

Rakernas AMAN ke-VII menghasilkan sejumlah resolusi yang menjadi program prioritas. Salah satu resolusi adalah desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat


Aliansi Masyarakat Adat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

10 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Aliansi Masyarakat Adat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Perubahan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup akan sangat berpengaruh terhadap gerakan politik masyarakat adat.


AMAN Dorong Masyarakat Adat Perkuat Gerakan Ekonomi Kedaulatan Pangan

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi (kiri) dan Dewan AMAN Nasional Hein Namotemo di Istana Negara, Jakarta, 22 Maret 2017. ANTARA FOTO
AMAN Dorong Masyarakat Adat Perkuat Gerakan Ekonomi Kedaulatan Pangan

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi minta masyarakat adat memperkuat gerakan ekonomi dan kedaulatan pangan.


RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

10 hari lalu

Kelompok O'Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam melakukan aksi menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat di wilayah Wasile Halmahera Timur. Tuntutan tersebut dilakukan dengan melakukan aksi keliling kampung maupun menggelar ritual adat seraya meminta pertolongan Sang Pencipta dan leluhur mereka supaya RUU tersebut segera disahkan. dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

AMAN memperkirakan perjuangan untuk lahirnya RUU Masyarakat Adat masih akan menemui banyak rintangan.


RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan, AMAN: Perjalanan Kita Saat Ini Sangat Berat

11 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan, AMAN: Perjalanan Kita Saat Ini Sangat Berat

AMAN dan koalisi masyarakat sipil sebenarnya telah menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat sejak 2009.


Kirab Budaya Ramaikan Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Rejang Lebong

12 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersalaman dengan anggota masyarakat adat saat pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Jakarta, 22 Maret 2017. Perwakilan AMAN menyampaikan hasil kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-V dan berharap pemerintah mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum terkait sejumlah konflik lahan adat dengan perusahaan. ANTARA FOTO
Kirab Budaya Ramaikan Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Rejang Lebong

Parade ini menandai dimulainya Rapat Kerja Nasional ke-VII Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.


Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gelar Rakernas VII di Bengkulu

12 hari lalu

Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Stadion Barnabas Youwe, Wilayah Adat Tabi, Papua pada Sabtu malam (29/10/2022) dan akan menakhodai kerja-kerja AMAN untuk periode 2022-2027.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gelar Rakernas VII di Bengkulu

Ratusan masyarakat adat akan berjalan bersama memakai pakaian khas adat dari seluruh Nusantara.


Masyarakat Adat Boven Digoel Gugat Izin Lingkungan Perusahaan Sawit

15 hari lalu

Pegiat lingkungan dari masyarakat adat Suku Awyu, Hendrikus 'Franky' Woro (kanan) dan Kasimilus Awe, saat mendaftarkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 13 Maret 2023.  ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Masyarakat Adat Boven Digoel Gugat Izin Lingkungan Perusahaan Sawit

Izin kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan berdasarkan Amdal yang bermasalah karena mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah,


Banding KPU Soal Penundaan Pemilu, PN Jakarta Pusat: Ada 14 Hari Kirim ke Pengadilan Tinggi

19 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Banding KPU Soal Penundaan Pemilu, PN Jakarta Pusat: Ada 14 Hari Kirim ke Pengadilan Tinggi

Berkas banding KPU atas putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta.