Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Lega Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Konflik Lahan dengan PT Toba Pulp Lestari

image-gnews
09-nas-TobaPulpLestari
09-nas-TobaPulpLestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjutak, menilai putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Dirman Rajagukguk membuktikan sejak awal bahwa kasus tersebut sarat aroma kriminalisasi. Terlebih, menurut Roganda, sudah sejak awal Dirman ikut berjuang melawan PT Toba Pulp Lestari.

"Dari awal kasus Pak Dirman ini memang kuat sekali aroma kriminalisasi. Pak Dirman yang aktif berjuang pertahankan wilayah adatnya, dimana diatas wilayah adatnya diklaim sebagai hutan negara dan konsesi PT TPL," kata Roganda lewat pesan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.

Roganda mengapresiasi Pengadilan Tinggi Medan. "Mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahwa aktivitas bertani Pak Dirman Rajagukguk di tanah adatnya bukanlah pelanggaran pidana," ujar Roganda.

Roganda mengutuk keras para pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini. Menurut dia mereka adalah PT Toba Pulp Lestari, Polres Toba dan Kejaksaan Negeri Balige. "Kriminalisasi ini cara politis pihak perusahaan untuk membungkam perlawanan Pak Dirman dan kawan-kawan di huta/kampung Tungko Nisolu," imbuh dia.

Kronologi Penangkapan

 Biro Advokasi AMAN Tano Batak, Doni Munte, mengungkapkan bahwa Dirman Rajaguguk merupakan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu yang sejak 2003 telah aktif melakukan penguasaan terhadap wilayah adat mereka.

"Dari aktivitas penguasaan wilayah adat tersebut pada akhirnya Dirmna Rajaguguk banyak mendapat tindakan krimininalisasi dari Perusahaan PT Toba Pulp Lestari dan juga aparat negara," kata Doni.

Doni menceritakan pada tanggal 1 Februari 2021 Dirman Rajagukguk dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS. Laporan tersebut merupakan kasus yang sama dengan sebelumnya Maret 2018 dinaikkakan kembali oleh perusahan PT Toba Pulp Lestari.

Lalu pada 12 Maret 2021, Dirman Rajagukguk kembali diperiksa oleh polisi dan kasus tersebut berlanjut. Dirman Rajagukguk ditahan pada tanggal 16 Agustus 2022 bersumber dari berita acara pemeriksaan saksi (BAP) dari penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/22\III/2021/Reskrim. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Doni mengatakan pada 16 Agustus 2022 itu Dirman Rajagukguk langsung ditahan oleh kejaksaan di Rutan Balige tanpa sepengetahuan kelurga. "Pada tanggal 19 Agustus 2022 menjadi sidang pertama tanpa ada pendampingan dari pengacara dan pemberitahuan kepada keluarga. Dan 26 Agustus 2022 Dirman Rajagukguk kembali bersidang untuk yang ketiga kalinya yang mana sidang pertama dan kedua pihak keluarga tidak tahu kapan diadakan," ujarnya.

Dirman Rajagukguk lalu dituntut melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan di dalam kawasan hutan”. Dirman diancam dengan pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat  (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengurasakan hutan dalam kawasan hutan.

"Dirman Rajagukguk dipidana penjara 3 tahun serta denda Rp. 1.500.000.000 dan subsider 3 bulan kurungan," kata Doni.

Dirman Rajagukguk telah menjalani 13 kali proses persidangan. Semua pembelaan Dirman Rajagukguk berserta kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige. Yang berakhir, Dirman Rajaguguk  divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

"Dirman Rajagukguk berserta tim kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 26 Oktober 2022," kata Doni. Dirman pun lalu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Majelis hakim banding menyatakan perbuatan terdakwa Dirman Rajaguguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan pidana, melainkan perdata. Majelis pun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Dirman Rajaguguk dari rumah tahanan negara.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Tuntut Polisi Bebaskan 21 Orang Pendemo PT Toba Pulp Lestari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

21 jam lalu

Kawasan Poco Leok di NTT. Shutterstock
Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

PLN memberikan tanggapan atas bentrokan yang kembali terjadi antara aparat gabungan dengan masyarakat adat Poco Leok 2 Oktober 2024.


Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

23 jam lalu

Ilustrasi status WhatsApp. shutterstock.com
Tambah Musik ke Status WhatsApp dan Bentrokan Poco Leok di Top 3 Tekno

Selain tambah musik ke status WhatsApp dan konflik yang memanas dari lokasi bakal proyek geothermal di Poco Leok, ada juga tips aplikasi download film


Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

Jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap dan dianiaya serta isi ponselnya digeledah saat meliput unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok.


Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

1 hari lalu

Warga Poco Leok, NTT melakukan aksi penolakan Proyek Geotermal Poco Leok namun menghadapi kekerasan aparat. Foto: Istimewa
Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?


Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR yang dilantik hari ini segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

8 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

8 hari lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan dihentikannya kekerasan Israel di Jalur Gaza. TEMPO/Subekti.
Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

8 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

9 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim telah melindungi hukum hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat yang ada di seluruh Indonesia


Jokowi Ingin Bandara IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum

11 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) usai menyaksikan uji coba landasan pacu Bandara VVIP IKN di Kalimantan Timur, Minggu 25 Agustus 2024.. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Jokowi Ingin Bandara IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum

Presiden Jokowi mengharapkan bandara IKN tidak hanya dipergunakan untuk tamu Very Very Important Person.