Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Lega Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Konflik Lahan dengan PT Toba Pulp Lestari

image-gnews
09-nas-TobaPulpLestari
09-nas-TobaPulpLestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjutak, menilai putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Dirman Rajagukguk membuktikan sejak awal bahwa kasus tersebut sarat aroma kriminalisasi. Terlebih, menurut Roganda, sudah sejak awal Dirman ikut berjuang melawan PT Toba Pulp Lestari.

"Dari awal kasus Pak Dirman ini memang kuat sekali aroma kriminalisasi. Pak Dirman yang aktif berjuang pertahankan wilayah adatnya, dimana diatas wilayah adatnya diklaim sebagai hutan negara dan konsesi PT TPL," kata Roganda lewat pesan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.

Roganda mengapresiasi Pengadilan Tinggi Medan. "Mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahwa aktivitas bertani Pak Dirman Rajagukguk di tanah adatnya bukanlah pelanggaran pidana," ujar Roganda.

Roganda mengutuk keras para pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini. Menurut dia mereka adalah PT Toba Pulp Lestari, Polres Toba dan Kejaksaan Negeri Balige. "Kriminalisasi ini cara politis pihak perusahaan untuk membungkam perlawanan Pak Dirman dan kawan-kawan di huta/kampung Tungko Nisolu," imbuh dia.

Kronologi Penangkapan

 Biro Advokasi AMAN Tano Batak, Doni Munte, mengungkapkan bahwa Dirman Rajaguguk merupakan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu yang sejak 2003 telah aktif melakukan penguasaan terhadap wilayah adat mereka.

"Dari aktivitas penguasaan wilayah adat tersebut pada akhirnya Dirmna Rajaguguk banyak mendapat tindakan krimininalisasi dari Perusahaan PT Toba Pulp Lestari dan juga aparat negara," kata Doni.

Doni menceritakan pada tanggal 1 Februari 2021 Dirman Rajagukguk dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS. Laporan tersebut merupakan kasus yang sama dengan sebelumnya Maret 2018 dinaikkakan kembali oleh perusahan PT Toba Pulp Lestari.

Lalu pada 12 Maret 2021, Dirman Rajagukguk kembali diperiksa oleh polisi dan kasus tersebut berlanjut. Dirman Rajagukguk ditahan pada tanggal 16 Agustus 2022 bersumber dari berita acara pemeriksaan saksi (BAP) dari penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/22\III/2021/Reskrim. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Doni mengatakan pada 16 Agustus 2022 itu Dirman Rajagukguk langsung ditahan oleh kejaksaan di Rutan Balige tanpa sepengetahuan kelurga. "Pada tanggal 19 Agustus 2022 menjadi sidang pertama tanpa ada pendampingan dari pengacara dan pemberitahuan kepada keluarga. Dan 26 Agustus 2022 Dirman Rajagukguk kembali bersidang untuk yang ketiga kalinya yang mana sidang pertama dan kedua pihak keluarga tidak tahu kapan diadakan," ujarnya.

Dirman Rajagukguk lalu dituntut melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan di dalam kawasan hutan”. Dirman diancam dengan pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat  (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengurasakan hutan dalam kawasan hutan.

"Dirman Rajagukguk dipidana penjara 3 tahun serta denda Rp. 1.500.000.000 dan subsider 3 bulan kurungan," kata Doni.

Dirman Rajagukguk telah menjalani 13 kali proses persidangan. Semua pembelaan Dirman Rajagukguk berserta kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige. Yang berakhir, Dirman Rajaguguk  divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

"Dirman Rajagukguk berserta tim kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 26 Oktober 2022," kata Doni. Dirman pun lalu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Majelis hakim banding menyatakan perbuatan terdakwa Dirman Rajaguguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan pidana, melainkan perdata. Majelis pun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Dirman Rajaguguk dari rumah tahanan negara.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Tuntut Polisi Bebaskan 21 Orang Pendemo PT Toba Pulp Lestari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indonesia Akhirnya Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat di Hari Terakhir COP16 CBD

2 hari lalu

Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (Gerak Masa) melakukan demonstrasi menuntut hak masyarakat adat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Indonesia Akhirnya Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat di Hari Terakhir COP16 CBD

Delegasi Pemerintah Indonesia akhirnya turut mendukung pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat dalam sidang COP16 CBD di Kolombia.


Auriga Nusantara Minta Ekspansi Nikel Dibatasi, Usulkan Penerapan No Go Zone lewat COP16 CBD

4 hari lalu

Suasana Conference of the Parties (COP) to the Convention on Biological Diversity (COP 16 CBD) di Cali, Kolombia pada 24 Oktober 2024
Auriga Nusantara Minta Ekspansi Nikel Dibatasi, Usulkan Penerapan No Go Zone lewat COP16 CBD

Tambang nikel yang masif bertambah mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat adat.


Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

4 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.


Masyarakat Adat Aru Tuntut Pengakuan atas Peran dalam Melindungi Alam di COP16

8 hari lalu

Pemuda Adat Bentangkan Spanduk Raksasa Seruan Selamatkan Hutan Aru di Pantai Pulau Kumareri, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Dok FWI
Masyarakat Adat Aru Tuntut Pengakuan atas Peran dalam Melindungi Alam di COP16

Aksi hari ini merupakan pernyataan perjuangan masyarakat adat Aru dan pemuda untuk menolak investasi yang merusak lingkungan di Aru.


Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

11 hari lalu

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).


Masyarakat Adat Tuntut Setop Proyek PSN Food Estate di Merauke yang Belum Punya Amdal dan Brutal

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo memegang bibit tebu saat akan ditanam di area PT Global Papua Abadi, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, 23 Juli 2024. Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Masyarakat Adat Tuntut Setop Proyek PSN Food Estate di Merauke yang Belum Punya Amdal dan Brutal

Pembukaan kawasan hutan jutaan hektar di Merauke untuk food estate belum memiliki Amdal. Masyarakat adat menjerit agar proyek dihentikan.


Masyarakat Sipil Indonesia Desak Pemerintah dukung Agenda Masyarakat Adat di COP 16 CBD

11 hari lalu

Suasana Conference of the Parties (COP) to the Convention on Biological Diversity (COP 16 CBD) di Cali, Kolombia pada 24 Oktober 2024
Masyarakat Sipil Indonesia Desak Pemerintah dukung Agenda Masyarakat Adat di COP 16 CBD

Masyarakat sipil Indonesia mendesak pemerintah dukung agenda masyarakat adat di COP 16 CBD


Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.


Masyarakat Sipil Indonesia Desak Pemerintah Dukung Agenda Masyarakat Adat di COP16 CBD

12 hari lalu

Suasana Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP16) ke-16 di Cali, Kolombia, 20 Oktober 2024. REUTERS/Juan David Duque
Masyarakat Sipil Indonesia Desak Pemerintah Dukung Agenda Masyarakat Adat di COP16 CBD

Pada COP16, Masyarakat Adat mendorong negara-negara yang hadir untuk memastikan pengakuan penuh atas kontribusi Masyarakat Adat.