TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi GERAK Tutup TPL (PT Toba Pulp Lestari) dikabarkan ditangkap oleh Kepolisian saat aksi damai di halaman Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 26 November 2021. Sebanyak 21 orang ditangkap dalam aksi yang meminta dialog dengan Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut.
"Bukan dialog dan penyelesaian yang didapat, melainkan Masyarakat Adat Tano Batak mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian, yang berujung pada penangkapan masyarakat adat," kata salah satu anggota Koalisi, Rukka Simbolangi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam keterangan tertulis.
Aksi damai itu awalnya menyerukan aspirasi terkait tuntutan penyelesaian konflik agraria melalui pencabutan ijin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan pengembalian wilayah adat Tano Batak. Sudah 30 tahun wilayah adat dirampas PT. TPL. Massa datang untuk menagih janji Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK yang pada Agustus lalu akan menyelesaikan konflik agraria struktural masyarakat adat dengan PT. TPL.
Rukka mengatakan salah satu peserta aksi yang ditangkap adalah Maruli Simanjuntak. Bahkan Maruli dikabarkan mengalami pemukulan oleh aparat kepolisian ketika hendak dimasukan ke dalam mobil polisi.
21 orang Masyarakat Adat Tano Batak yang datang dari kawasan Danau Toba. Termasuk para Ibu dan orang-orang tua yang hadir dari perwakilan masyarakat adat juga mengalami kekerasan dari aparat kepolisian.
"Tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan gambaran pemerintah yang sangat represif dan anti kritik terhadap aspirasi keadilan yang disuarakan masyarakat," kata Rukka.
Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL yang terdiri dari AMAN, Konsorsium Pembaruan Agraria, Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat, WALHI, dan Greenpeace, mengutuk keras represifitas kepolisian tersebut mereka pun menuntut tiga hal dari pemerintah.
Pertama, membebaskan 21 orang Masyarakat Adat Tano Batak yang ditahan paksa oleh kepolisian. Kedua, mereka juga menuntut pemerintah untuk memberikan pengakuan penuh dan perlindungan hak atas tanah Masyarakat Adat Tano Batak.
Ketiga, mereka meminta pemerintah mencabut izin PT Toba Pulp Lestari yang mereka anggap telah merampas wilayah adat Tano Batak.
Baca juga: Masyarakat Adat Tano Batak Minta Luhut Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari
EGI ADYATAMA