TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Desember 2022. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi ahli untuk para terdakwa, di antaranya tim autopsi hingga ahli forensik digital.
Ferdy Sambo menjalani persidangan bersama istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut deretan fakta dari persidangan Ferdy Sambo tersebut.
1. Jumlah luka tembak masuk dan luka tembak keluar
Tim autopsi pertama jenazah Brigadir Yosua menemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar ketika melakukan pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 8 Juli 2022. Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw mengaku menemukan satu anak peluru bersarang di rongga dada kanan selama autopsi.
Berdasarkan ilmu tanatologi, Brigadir J dinyatakan meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan timnya melakukan bedah dan menemukan saluran luka atau lintasan anak peluru dari bagian belakang kepala menembus rongga kepala dan mengenai tulang tengkorak. Anak peluru kemudian mengenai otak dan keluar pada atap tulang tengkorak lalu keluar di daerah hidung.
2.Lubang di masker Brigadir J
Ahli forensik yang melakukan autopsi pertama juga menemukan masker yang datang bersama jenazah berlubang saat pemeriksaan luar pada tubuh ajudan Ferdy Sambo itu. Farah mengatakan masker masih tersangkut di wajah Yosua, tetapi tidak terpasang.
“Kami menemukan maskernya ada di samping mayat. Masih di sekitar area wajah jenazah. Tetapi tidak terpasang,” kata Farah. Namun ia mengaku tidak dapat memastikan apakah lubang tersebut diakibatkan bekas peluru atau tidak.