TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, membenarkan ihwal keberadaan tanah yang menjadi lokasi rumah untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai jabatannya habis pada Oktober 2024.
Sekretariat Negara juga telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah yang diberikan sebagai hadiah oleh negara kepada Jokowi ketika nanti sudah berstatus mantan presiden. "Berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Bey dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Desember 2022.
Bey menjelaskan ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, di mana negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Lalu dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali. "Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.
Dalam penyediaan rumah untuk Jokowi, Bey juga mengatakan bahwa rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan yaitu 2014-2019. Lalu, perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017.
Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018. "Namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.
Baru pada 2022, proses dilanjutkan di mana pengadaan tanah rampung. "Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," kata Bey.
Tanah Sudah Dikuasai Setneg
Sebelumnya, kabar soal rumah Jokowi ini telah diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.
"Biasanya selepas Presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Kepada Tempo, Juliyatmono memastikan tanah yang akan menjadi lokasi rumah Jokowi dikuasai oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sebab, Setneg diketahui sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah kabupaten. "Oktober kemarin," kata politikus Golkar ini saat dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.
Sempat beredar informasi kalau tanah ini sebelumnya dimiliki oleh pemilik PO Bus Rosalia Indah Yustinus Soeroso. Tapi Juliyatmono menyebut dirinya tidak mengetahui informasi sejauh itu karena tanah ini milik perorangan. Tempo mengkonfirmasi informasi ini kepada Soeroso, tapi belum direspons.
Ia hanya mengetahui tanah ini sudah dikuasai Setneg dan ternyata peruntukannya untuk rumah kediaman Jokowi dari negara. Meski sudah ada pembayaran BPHTB, tapi Juliyatmono menyebut belum ada koordinasi lain antara dirinya dengan Setneg perihal tanah ini.
Di luar itu, Juliyatmono bangga daerahnya dipilih untuk rumah Jokowi. "Saya bangga bersyukur di wilayah Karanganyar, multiplier-nya kan banyak, kebanggaan juga 'kan," kata dia.
Sesuai regulasi, ada ketentuan soal batasan luas tanah yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Batas ini berlaku khusus untuk tanah yang berlokasi di DKI Jakarta. "Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pasal 3 huruf b.
Sejumlah pemberitaan memuat informasi bahwa rumah Jokowi akan dibangun di tanah seluas 2.000-3.000 meter persegi. Tempo mengkonfirmasi hal tersebut kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini apakah luas 3.000 meter persegi ini sudah sesuai ketentuan, tapi belum mendapat respons. Faldo juga belum memberikan tanggapan ketika ditanya apakah benar Setneg sudah membayar BPHTB seperti yang dilaporkan Juliyatmono.
Baca Juga: Rumah untuk Jokowi Selepas Jabat Presiden di Colomadu, Begini Aturannya