Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR pada rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan oleh sejumlah massa. Meskipun menerima banyak penolakan, RKUHP memiliki sejarah panjang sebelum disahkan. 

Gagasan RKUHP Berusia Lebih dari 50 Tahun

Berdasarkan catatan Tempo, gagasan pembentukan RKUHP Nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963. 

Alasan utama pencetusan RKUHP saat itu disebabkan oleh KUHP saat ini merupakan produk pemerintahan kolonial sehingga beberapa pasal dinilai memiliki tendensi untuk kepentingan pemerintahan jajahan.

Selain itu, seminar pada 1963 juga mengumpulkan sejumlah masukan agar membentuk RKUHP asli Indonesia guna memperluas beberapa delik kejahatan, terkhusus yang berkaitan dengan keamanan negara, ekonomi, dan kesusilaan.

Sebab, kala itu, KUHP masih bersumber dari hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië. Hukum ini disahkan pertama kali melalui Staatsblad atau semacam peraturan resmi Nomor 732 Tahun 1915 dan mulai berlaku di Hindia Belanda pada 1 Januari 1918.

Pembentukan Tim Perumus RKUHP

Berangkat dari hasil Seminar Hukum Nasional I pada 1963, pemerintah membentuk Tim Perumus RKUHP pada 1970 atau 1980-an. 

Awalnya, tim perumus tersebut diketahui oleh pakar hukum Universitas Diponegoro, Prof. Soedarto. Adapun anggotanya adalah Prof. Roeslan Saleh dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Moeljanto, Prof. Satochid Kartanegara, Prof Oemar Seno Adji dari Universitas Indonesia, dan J.E. Sahetapy dari Universitas Airlangga.

Seiring pergantian tahun, tim perumus RKUHP juga mengalami penambahan dan pergantian anggota. Misalnya, pada 1986, ketika Prof. Soedarto meninggal dunia, ia segera digantikan oleh Roeslan Saleh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kala itu, Tim Perumus RKUHP bersepakat untuk tidak membuat KUHP dari nol, tetapi melakukan kodifikasi ulang dari KUHP milik Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, Soedarto juga sempat meminta pertimbangan dua rekannya dari Universitas Leiden, yaitu Prof. D. Schaffmeister dan Prof. N. Keijzer.

Dinamika Perumusan RKUHP

Setelah RKUHP dirumuskan lebih dari 30 tahun sejak 1963, barulah pada akhir 1993, Ketua Tim Perumus RKUHP kala itu, Mardjono Reksodiputro, memberikan naskah lengkap RKUHP kepada pemerintah atau Menteri Kehakiman saat itu, Ismail Saleh. 

Namun, ketika Ismail lengser dari jabatannya dan digantikan oleh Oetojo Oesman, pembuatan RKUHP disebut tidak mengalami kemajuan sama sekali. Seakan mati suri, pada 2013, barulah DPR membahas kembali RKUHP secara intensif.

Pada 5 Juni 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden tentang kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP. Di surat itu, pemerintah menyepakati bahwa waktu pembahasan adalah dua tahun atau akan selesai pada 2017. Namun, RKUHP akhirnya baru dapat disahkan oleh pemerintah pada 2022 atau 7 tahun kemudian.

Apabila kegiatan Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963 dihitung sebagai cikal bakal perumusan RKUHP, maka produk hukum ini dapat dikatakan sebagai undang-undang paling lama pembuatanya dalam sejarah Indonesia, lebih dari setengah abad. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Rancangan KUHP yang Lebih Kuno Ketimbang Kolonial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

20 jam lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor


Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

5 hari lalu

Salah satu sudut Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang tengah direvitalisasi hingga Juni 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

13 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

26 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.