Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR pada rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan oleh sejumlah massa. Meskipun menerima banyak penolakan, RKUHP memiliki sejarah panjang sebelum disahkan. 

Gagasan RKUHP Berusia Lebih dari 50 Tahun

Berdasarkan catatan Tempo, gagasan pembentukan RKUHP Nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963. 

Alasan utama pencetusan RKUHP saat itu disebabkan oleh KUHP saat ini merupakan produk pemerintahan kolonial sehingga beberapa pasal dinilai memiliki tendensi untuk kepentingan pemerintahan jajahan.

Selain itu, seminar pada 1963 juga mengumpulkan sejumlah masukan agar membentuk RKUHP asli Indonesia guna memperluas beberapa delik kejahatan, terkhusus yang berkaitan dengan keamanan negara, ekonomi, dan kesusilaan.

Sebab, kala itu, KUHP masih bersumber dari hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië. Hukum ini disahkan pertama kali melalui Staatsblad atau semacam peraturan resmi Nomor 732 Tahun 1915 dan mulai berlaku di Hindia Belanda pada 1 Januari 1918.

Pembentukan Tim Perumus RKUHP

Berangkat dari hasil Seminar Hukum Nasional I pada 1963, pemerintah membentuk Tim Perumus RKUHP pada 1970 atau 1980-an. 

Awalnya, tim perumus tersebut diketahui oleh pakar hukum Universitas Diponegoro, Prof. Soedarto. Adapun anggotanya adalah Prof. Roeslan Saleh dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Moeljanto, Prof. Satochid Kartanegara, Prof Oemar Seno Adji dari Universitas Indonesia, dan J.E. Sahetapy dari Universitas Airlangga.

Seiring pergantian tahun, tim perumus RKUHP juga mengalami penambahan dan pergantian anggota. Misalnya, pada 1986, ketika Prof. Soedarto meninggal dunia, ia segera digantikan oleh Roeslan Saleh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kala itu, Tim Perumus RKUHP bersepakat untuk tidak membuat KUHP dari nol, tetapi melakukan kodifikasi ulang dari KUHP milik Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, Soedarto juga sempat meminta pertimbangan dua rekannya dari Universitas Leiden, yaitu Prof. D. Schaffmeister dan Prof. N. Keijzer.

Dinamika Perumusan RKUHP

Setelah RKUHP dirumuskan lebih dari 30 tahun sejak 1963, barulah pada akhir 1993, Ketua Tim Perumus RKUHP kala itu, Mardjono Reksodiputro, memberikan naskah lengkap RKUHP kepada pemerintah atau Menteri Kehakiman saat itu, Ismail Saleh. 

Namun, ketika Ismail lengser dari jabatannya dan digantikan oleh Oetojo Oesman, pembuatan RKUHP disebut tidak mengalami kemajuan sama sekali. Seakan mati suri, pada 2013, barulah DPR membahas kembali RKUHP secara intensif.

Pada 5 Juni 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden tentang kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP. Di surat itu, pemerintah menyepakati bahwa waktu pembahasan adalah dua tahun atau akan selesai pada 2017. Namun, RKUHP akhirnya baru dapat disahkan oleh pemerintah pada 2022 atau 7 tahun kemudian.

Apabila kegiatan Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963 dihitung sebagai cikal bakal perumusan RKUHP, maka produk hukum ini dapat dikatakan sebagai undang-undang paling lama pembuatanya dalam sejarah Indonesia, lebih dari setengah abad. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Rancangan KUHP yang Lebih Kuno Ketimbang Kolonial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

1 hari lalu

Cara cek plagiarisme di skripsi. Foto: Canva
Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Akun @_bje milik Bernando J. Sujibto menyebut dugaan plagiarisme terhadap buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey (KPG, 2012).


UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

1 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

Pembentukan tim ini menanggapi tuduhan plagiarisme terhadap dosen Departemen Sejarah FIB UGM Sri Margana dan kawan-kawan.


Israel Bantah Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat

4 hari lalu

Lokasi serangan Israel di Kamp Nour Shams, Tulkarm di Tepi Barat yang diduduki Israel, 31 Oktober 2024. REUTERS/Raneen Sawafta
Israel Bantah Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat

Israel bantah menghancurkan kantor UNRWA di Tepi Barat, dan menyebut kantor itu hancur akibat bahan peledak pejuang Palestina


Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

4 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

6 hari lalu

Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

Denmark menyatakan kecaman atas undang-undang Israel yang melarang operasi UNRWA.


Kementerian Luar Negeri Mengutuk Penghentian Kegiatan UNRWA di Israel

7 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Kementerian Luar Negeri Mengutuk Penghentian Kegiatan UNRWA di Israel

Kementerian Luar Negeri RI menilai penghentian kegiatan UNRWA di Israel berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, dan Yerusalem Timur


Parlemen Israel Loloskan Undang-undang yang Larang UNRWA

7 hari lalu

Seorang anak Palestina berjalan di sekolah UNRWA, setelah serangan udara di Khan Younis, di Jalur Gaza selatan, 21 Juni 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Parlemen Israel Loloskan Undang-undang yang Larang UNRWA

Palemen Israel meloloskan sebuah undang-undang yang akan melarang UNRWA beroperasi di dalam Negeri Bintang Daud itu


DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

8 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

DPR bakal mengevaluasi proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan memuat kepentingan publik.


Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

8 hari lalu

Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf saat konferensi pers perihal duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pemilu 2024 di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, 2 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Legislator PKS Muzammil Yusuf meminta proses pembentukan Undang-undang ke depannya tidak lagi dilakukan secara ugal-ugalan.


Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

13 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengatakan komposisi keanggotaan Komisi XIII bisa mempercepat reformasi regulasi di Indonesia.