TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur. Sahat bersama tiga orang lainnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim pada Kamis tengah malam, 15 Desember 2022.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.
Selain Sahat, tiga tersangka lainnya adalah: Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK sita uang Rp 1 miliar
Mereka terjerat operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika senilai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan Sahat dan Abdul Hamid memiliki kesepakatan untuk pengurusan alokasi dana hibah APBD Jawa Timur tahun 2023. Abdul Hamid bersedia menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada politikus Golkar itu agar Pokmas yang dia kelola mendapatkan bagian pada APBD tahun depan.
"STPS menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah melalui kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. AH yang menjabat sebagai kepala desa, bersedia menerima tawaran tersebut," kata Johanis.
Realisasinya, uang tersebut baru diserahkan sebesar Rp 1 miliar. Rencananya, Abdul Hamid akan menyerahkan sisanya pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022.
KPK Duga Permainan Alokasi Dana Hibah Sudah Terjadi Sejak 2 Tahun Lalu
Johanis menyatakan bahwa KPK menduga permainan lancung ini telah terjadi sejak dua tahun sebelumnya. Pasalnya, pada 2021 dan 2022, Pokmas yang dikelola Abdul Hamid mendapatkan dana hibah masing-masing sebesar Rp 40 miliar.
Karena itu, KPK pun menduga Sahat telah menerima dana setidaknya Rp 5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Johanis.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima suap, Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca: Ini Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur oleh KPK