TEMPO.CO, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah bersama TNI dan Polri berkomitmen memberantas aparat yang menjadi pelindung tambang ilegal. Dia berjanji akan membuka kasus-kasus seperti itu.
"Mari yang lama-lama itu dibuka saja. Kalau didiamkan takutnya kapan ini selesainya," ujar Mahfud saat pemaparan catatan akhir tahun Kemenkopolhukam, Kamis, 15 Desember 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menceritakan pernah didatangi seseorang dari Bekasi sebelum dia menjadi menteri. Orang tersebut, menurut Mahfud, mengadukan soal tanahnya yang diserobot oleh penambang ilegal.
"Terus saya undang pengacara untuk membantu kasusnya. Tapi dia bilang tidak bisa karena tambang tersebut dibekingi oleh pensiun aparat," ujarnya.
Sebetulnya, menurut Mahfud, sudah banyak laporan masyarakat soal tambang ilegal yang dilindungi oleh aparat. Ia menyebut dalam laporan tersebut ada nama-nama purnawirawan dari TNI atau Polri yang disebut jadi beking kegiatan kotor tersebut.
"Kemarin saya tanya kepada Pak Sesmenko. 'Pak, itu tentara kalau sudah pensiun punya kekuatan apa? Kok di laporan saya tuh banyak mem-backing orang, membekingi mafia, jenderal inilah, jenderal itu,'" ucapnya.
Terakhir, Mahfud berkata, mafia tanah merupakan urusan pelik di Indonesia. Ia menyebut hal tersebut diperparah dengan adanya aparat yang membekingi.
"Saya, Pak Kapolri, Pak Panglima, berkomitmen menyelesaikan ini," kata dia.
Kasus Ismail Bolong bongkar praktek beking tambang ilegal oleh aparat
Dugaan adanya perlindungan dari aparat terhadap aktivitas tambang ilegal mencuat sejak awal November lalu. Saat itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengadakan diskusi bertajuk 'Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang.'
Dalam diskusi itulah pertama kalinya video Ismail Bolong, mantan anggota polisi yang menjadi pemilik tambang ilegal, diputar. Akan tetapi pemutaran video itu sempat mengalami pembajakan dari pihak yang tak diketahui.
Dalam video yang kemudian viral di dunia maya itu, Ismail mengakui memberikan uang bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah petinggi Polri. Diantaranya adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Belakangan, Ismail Bolong yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka membantah keterangan dalam video itu. Dia menyatakan video itu dibuat saat dirinya diperiksa oleh Dvisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dia mengaku dipaksa membaca teks yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh seorang perwira.
Dokumen LHP Divpropam sebut aliran dana ke perwira Polri
Tak lama setelah video itu viral, muncul dua dokumen laporan hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dua dokumen itu ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam laporan tersebut, Sambo cs menyebut telah menemukan bukti yang kuat terkait adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong. Sambo juga memperinci aliran dana kepada sejumlah perwira tersebut.
Hendra Kurniawan membantah adanya tekanan dalam pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. Melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, dia menyatakan video itu dibuat untuk menguatkan tudingan adanya keterlibatan sejumlah perwira dan anggota Polri lainnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pun membantah menerima aliran dana Ismail Bolong seperti tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Sambo dan Hendra. Dia justru balik menuding Sambo dan Hendra menerima uang dari Ismail karena tak langsung menangkapnya.
Mahfud Md pun sempat menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya dugaan beking aparat di tambang ilegal tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan oleh Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa ke KPK, akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.