INFO NASIONAL – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengucapkan selamat kepada ke-17 partai politik (parpol) yang tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Selamat kepada 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Kita juga ucapkan selamat kepada Pimpinan KPU Pusat dan seluruh jajaaran KPU provinsi, kabupaten/kota, jajaran Bawaslu dan DKPP yang kerja keras siang malam melayani seluruh parpol,” ujar Bahtiar, Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut Bahtiar, proses tahapan yang berlangsung dengan lancar ini merupakan bukti integritas dari penyelenggara pemilu. “Tahapan ini sangat sukses membuat kita optimistis bahwa penyelenggara pemilu mampu melaksanakan tugas dgn baik sesuai konstitusi dan UU,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh jajaran Pemda dan masyarakat untuk mendukung penyelenggara pemilu. “Penyelenggaraan pemilu adalah kesuksesan bangsa dan negara Indonesia yang memilih sistem demokrasi dalam proses rekrutmen pemimpin negara di tingkat nasional maupun daerah. Semua kita berkewajiban mengawal proses demokrasi ini.”
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Satu partai tidak memenuhi syarat.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad):
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Buruh
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Demokrat
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Gerindra
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai NasDem
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)