TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, jagad media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma yang dilakukan oleh kedua mahasiswa kampus tersebut. Selain viralnya pelecehan seksual itu, yang juga menarik perhatian karena para terduga pelaku pelecehan seksual ini mendapatkan tindakan persekusi oleh mahasiswa yang marah.
Tak banyak yang menyadari, perilaku perisakan ini tergolong main hakim sendiri dalam hukum pidana.
Baca : Persekusi, Tindakan yang Lebih dari Main Hakim Sendiri
Dikutip dari publikasi Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri yang Memenuhi Unsur Pasal 170 dan 351 KUHP, menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan atau pengaiayaan, terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum.
Dilansir dari laman Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, mendeskripsikan perbuatan main hakim sendiri atau eigenrichting sebagai perwujudan dari a hostile outburst (ledakan amarah) atau a hostile frustration (ledakan tumpukan kekecewaan).
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Penganiayaan dapat diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka kepada seseorang. Dengan adanya pasal ini, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut dapat mengakibatkan luka atau cedera, pelaku dapat dipidana dengan dakwa penganiayaan.
Pasal ini menerangkan bahwa penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian, apabila penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, parap pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, jika mengakibatkan kematian korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Penjelasan dari kata ‘kekerasan’ adalah tindakan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah.
Ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 170 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian, jika dengan sengaja kekerasannya mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Lalu, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, apabila kekerasan mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Main Hakim Sendiri Terejadi Akibat Penegakan Hukum Rendah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.