TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan hanya tiga DNA orang yang terbaca pada Glock-17 yang dipakai oleh Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 tanpa ditemukan DNA Ferdy Sambo di pistol HS-9 milik Yosua.
Hal ini diungkapkan Irwan setelah pemeriksaan saksi ahli DNA yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022. Pemeriksaan empat saksi ahli ini digelar tertutup karena dikhawatirkan informasi saksi digunakan untuk kejahatan.
“Kesaksian hari ini yang DNA khususnya ya. Itu sudah menegaskan bahwa yang ada di senpi yang diperiksa oleh biologi forensik. Itu hanya tiga DNA yang terbaca di sana. DNA Eliezer, Pak Agus, sama Pak Susanto,” kata Irwan.
Pistol Glock-17 yang digunakan Richard Eliezer atau Bharada E memang diserahkan kepada Agus Nurpatria dan Komisaris Besar Susanto Haris setelah pembunuhan. Irwan mengatakan tidak ada jejak DNA Ferdy Sambo yang terbaca pada Glock maupun pistol HS-9 milik Yosua.
“Di HS juga tidak terbaca. Hanya Yosua punya, DNA Yosua yang ada di HS. Jadi Pak FS tidak ada DNA-nya di situ,” kata Irwan.
Adapun tidak ditemukan DNA Ricky Rizal pada pistol HS meski pistol tersebut pernah dipegang oleh Ricky saat mengamankannya setelah peristiwa di Magelang. Hal ini karena ada beberapa faktor yang menghilangkan DNA, termasuk hilang jika terpegang oleh pihak lain.
“Bisa tiga kali disentuh orang berbeda, itu DNA bisa hilang,” ujar Irwan.
Mengutip penjelasan saksi ahli, Irwan mengatakan DNA itu diambil dari sel mati tangan yang menempel di pistol. Ia menuturkan, misalnya Ferdy Sambo memegang pistol pakai sarung hanya di kanan, tetapi tidak memakai sarung tangan kiri, maka DNA akan tetap menempel.
“Karena di dua tempat ini ada DNA jadi satu aja. Nah hal itu yang diteliti,” kata Irwan.
Ferdy Sambo pakai sarung tangan saat tembak Yosua
Dalam surat dakwaan dan pengakuan Richard Eliezer, Ferdy Sambo disebut memakai sarung tangan hitam untuk menembak Yosua. Ia juga ‘meminjam’ tangan Yosua setelah tewas untuk menembak dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak antara ajudannya. Ferdy Sambo membantah ikut menembak Yosua meski hasil tes poligraf menyimpulkan ia berbohong.
Kemarin lima saksi ahli dan satu saksi olah TKP akan diperiksa untuk lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Khusus untuk Richard Eliezer akan dihadirkan daring atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Richard Eliezer merupakan terdakwa berstatus justice collaborator LPSK.
Jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi ahli dan satu saksi olah TKP yang terdiri dari pemeriksa DNA, biologi forensik, balistik forensik, dan forensik komputer. Adapun enam saksi yang dihadirkan antata lain: Aji Febriyanto Arrosyid (Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf), Sirajul Umam (Anggota Polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, saksi olah TKP 12 Agustus 2022), Fira Sania (PNS Polri Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA), Arif Sumirat (Anggota Polisi Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik), Heri Priyanto (Anggota Polisi Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri), dan Irfan Roqib (Anggota Polisi Kaur Sub Bidang Biosel Puslabfor Polri Keahlian Pemeriksaan DNA).
Ketua Majelis Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa mengatakan pemeriksaan saksi ahli DNA digelar tertutup atas permintaan saksi karena khawatir kesaksian mereka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini disalahgunakan untuk kepentingan kejahatan.
Baca: Kapolri Tegaskan Bakal Tuntaskan Sidang Etik Anggota Polri