TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksa tes poligraf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membantah memaksa Putri Candrawathi mengikuti tes uji kebohongan.
Awalnya kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang, mencecar penguji tes poligraf yang menjadi saksi ahli dalam persidangan hari ini, Rabu, 14 Februari 2022.
Namun anggota polisi yang menjabat Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Arrosyid, mengatakan terdakwa Putri Candrawathi telah menandatangani dokumen yang menyatakan bersedia mengikuti tes poligraf.
“Ada tidak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?” tanya Rasamala di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tidak ada, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui,” kata Aji saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Rasamala kemudian menanyakan apakah ada penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian 7 Juli 2022 di Magelang. Aji menyatakan Putri menolak menjelaskan hal tersebut.
“Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?” tanya Rasamala.
“Keberatan untuk menyampaikan kronologi di tanggal 7,” ujar Aji.
Meski demikian, Aji dan tim tes poligraf tetap melanjutkan tes tersebut karena Putri sudah bersedia mengikuti tes biarpun tanpa menerangkan kejadian 7 Juli.
“Untuk tes poligraf?” tanya Rasamala.
“Untuk kronologinya, bukan tes poligraf,” kata Aji.
“Terus apa yang saudara lakukan?” kata Rasamala lagi.
“Kami lanjutkan karena beliau memang dari awal, dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologi itu kan bagian pre-test,” tutur Aji.
Selanjutnya, hak terperiksa...