Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Eliezer Disuruh Putri Candrawathi Menghapus Jejak Ferdy Sambo, Apa Itu Sidik Jari untuk Alat Bukti?

image-gnews
Putri Candrawathi disumpah saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana atas meninggalnya Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 12 Desember 2022. Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika hakim bertanya apakah Putri Candrawathi sempat berkeliling di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Yosua dan Eliezer untuk mencari seseorang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putri Candrawathi disumpah saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana atas meninggalnya Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 12 Desember 2022. Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika hakim bertanya apakah Putri Candrawathi sempat berkeliling di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Yosua dan Eliezer untuk mencari seseorang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRichard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi ikut membersihkan barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf setelah pembunuhan. Upaya itu untuk menghilangkan sidik jari bekas Ferdy Sambo.

“Kami berempat membersihkan. Saya, Ibu, PC, Om Kuat, sama Ricky. Ibu PC ikut juga kalau tidak salah membersihkan dompet sama tas,” kata Richard Eliezer saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Apa itu jejak sidik jari sebagai alat bukti?

Mengutip publikasi Keabsahan Sidik Jari sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Perspektif Hukum Islam, sidik jari hasil reproduksi tapak yang disengaja diambil atau yang dicapkan dengan tinta. Sidik jari juga dimaksud bekas yang ditinggalkan di benda karena terpegang dan tersentuh dengan kulit telapak tangan atau kaki.

Baca: Sidang Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Heran Tes Poligraf Sebut Dia Berbohong

Pengaruh sidik jari bisa sangat besar dibanding alat bukti lainnya. Hal itu berdasarkan asas sidik jari. Bentuk teraan jari itu telah terjadi sejak bayi dalam kandungan atau janin berumur 4 bulan, kemudian terus berkembang dari lahir hingga mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak ada satu atau dua orang pun berlainan yang mempunyai bentuk teraan jari yang sama. Sebab, susunan dan letak  garis teraan jari pasti berbeda. Orang kembar yang mirip dalam segala halnya tidak pernah ditemukan mempunyai teraan jari yang sama.

Mengutip publikasi Kekuatan Hukum Sidik Jari sebagai Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana, fungsi dan peranan sidik jari sangat penting bagi penyidik mengungkap suatu tindak pidana. Sidik jari barang bukti yang baik dan efektif bagian dari bukti petunjuk yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidik jari dimanfaatkan penyidik dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam pembuktian di persidangan. Pengembangan sidik jari sebagai bukti bisa dilakukan secara mengembangkan data teraan melalui keterangan ahli dalam dokumentasi kepolisian. Data sidik jari yang diperoleh di tempat kejadian perkara dan hasil pemotretan para terdakwa. 

Persesuaian antara keterangan saksi, ahli, keterangan petugas pengambil sidik jari. Dokumen tentang data sidik jari atau tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi ahli dan petugas di tempat kejadian perkara termasuk alat bukti yang dinamakan petunjuk.

Baca: 4 Bantahan Ferdy Sambo dan Putri terhadap Kesaksian Richard Eliezer

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

2 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

45 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.