TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada Senin, 12 Desember 2022 mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ia turut mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik, seperti safari politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilihan Umum 2024.
Himbauan ini buntut dari safari politik yang dilakukan Anies Baswedan yang dimaksudkan agar masyarakat mengenal calon pemimpin bangsa. Lantas, apa bedanya safari politik dengan kampanye politik?
Baca : Safari Politik di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Dikutip dari publikasi Komunikasi Politik dan Pencitraan, safari berarti perjalanan. Sehingga, dapat ditarik kesimpulan safari politik adalah politik kunjungan dengan tujuan bermuatan kepentingan politis. Safari politik adalah strategi yang dilakukan tokoh politik untuk meningkatkan citra di mata masyarakat. Hasil dari safari politik juga dianggap mempengaruhi elekbilitas. Namun, elektabilitas berbeda dengan popularitas.
Merujuk pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa safari politik adalah kegiatan kunjungan seseorang atau kelompok yang bertujuan politis. Contohnya adalah mantan presiden Megawati Soekarnoputri dengan gaya safari politiknya yang mengunjungi desa terpencil, tempat pelelangan ikan, hingga pasar. Ataupun Prabowo Subianto yang melakukan safari politik berkunjung ke sejumlah tokoh penting sebelum penetapan Kabinet Indonesia Maju.
Menurut publikasi Kampanye Politik oleh digilib.uinsby.ac.id, Kampanye menurut kamus bahasa Indonesia adalah serentak mengadakan gerakan bisik- gerakan dengan jalan menyiarkan kabar kampanye.
Sedangkan, menurut UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 1 angka 26 adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 35 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur semua jenis bentuk kampanye. Terdapat 9 jenis kampanye, yakni:
a. Debat publik;
b. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan;
c. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. Penyebaran melalui media cetak dan elektronik;
f. Penyiaran melalui radio dan atau televisi;
g. Pertemuan terbatas;
h. Rapat umum;
i. Tatap muka.
Dari penjelasan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa safari politik merupakan salah satu jenis bentuk kampanye politik yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Bawaslu Imbau Tidak Lakukan Aktivitas Politik, NasDem Sebut Anies Baswedan Tetap Safari Politik ana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.