Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lika-liku Jalur Politik Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Meradang ke Kemenkeu

image-gnews
 Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti. Instagram
Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti disingkat Bupati Meranti, Muhammad Adil, yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis atau setan memantik perseteruan. Adil mengatakan Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah Kepulauan Meranti.

Pernyataan itu dilontarkan lantaran Adil memprotes soal dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil minyak dan gas (Migas). Adil menilai daerahnya tak pernah menerima rincian penerimaan daerah atas hasil sumber daya alam dan dana yang diterima daerahnya pun diklaim sangat kecil. 

Baca : Kabupaten Kepulauan Meranti: Asal-usul dan Masuk Segitiga Pertumbuhan 3 Negara

"Ini orang Keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat," ujar Adil dalam video berdurasi 1 menit 55 detik yang beredar di sosial media.

Jalur Politik

Diketahui Muhammad Adil saat ini merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Dia menjadi kader partai ini sejak 2021. Sebelumnya, Adil pernah menjadi kader dari Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. 

Adil menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode, yakni periode 2014-2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, pada periode kedua, Adil hanya menjabat selama satu tahun sebagai anggota DPRD Provinsi Riau karena ia diusung menjadi calon Bupati Kepulauan Meranti 2021-2024. Dia pun menang dan terpilih menjadi Bupati Kepulauan Meranti. 

Namun, tak lama setelah menjadi bupati, Adil menyatakan mundur sebagai anggota dari Partai PKB. Dia kemudian merapat ke partai PDIP karena menurutnya PDIP punya visi dan misi yang sejalan dengannya. 

Selain menjadi politikus, Bupati Meranti ini juga aktif berorganisasi. Adil merupakan Ketua DPW Pujakesuma Provinsi Riau 2017-2022. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum FORKI Kabupaten Kepulauan Meranti 2010-2014.

KAKAK INDRA PURNAMA | TIM TEMPO

Baca juga : Terkini Bisnis: Sri Mulyani Ungkap Korupsi Hambat RI Jadi Maju,  Jokowi Soal Hubungan Dagang Uni Eropa-Asean

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.


PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

3 hari lalu

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat kunjungan ke Kecamatan Pasirian, Rabu, 20 September 2023. Foto: Humas Pemkab Lumajang
PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

Eks Ketua Timses Anies-Muhaimin Jawa Timur Thoriqul Haq telah mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju di Pilkada Kabupaten Lumajang.


Kaesang Tak Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Bekasi ke PKB

4 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Tak Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Bekasi ke PKB

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep, dipastikan batal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024. Hal itu lantaran hingga kini Kaesang tak kunjung mengembalikan formulir pendaftaran penjaringan bakal calon wali kota Bekasi ke PKB.


Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.


Diusung Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Gus Yusuf: PKB Tidak Bisa Sendiri

5 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan) dan Ketua DPP PKB Yusuf Chudlori (kiri) berbincang dalam rapat pleno Pemenangan Pilpres dan Pileg  2024 di gedung DPP PKB, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Rapat pleno DPP PKB tersebut memutuskan Muhaimin Iskandar tidak boleh memberikan keterangan apa pun atau berbicara terkait dengan Pilpres 2024 dan memutuskan untuk tetap maju menjadi Capres atau Cawapres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Diusung Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Gus Yusuf: PKB Tidak Bisa Sendiri

Gus Yusuf mengatakan PKB terus berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk berkoalisi di Pilkada Jateng.


Kata Gus Yusuf yang Bakal Diusung PKB Jadi Calon Gubernur pada Pilkada Jateng

5 hari lalu

Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Foto : NU
Kata Gus Yusuf yang Bakal Diusung PKB Jadi Calon Gubernur pada Pilkada Jateng

Gus Yusuf mengatakan PKB terus berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk berkoalisi di Pilkada Jateng.


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

6 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

7 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?