TEMPO.CO, Jakarta -Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merespons adanya laporan perundungan atau bullying yang diterima oleh calon dokter spesialis yang masih mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). IDI menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan karena sudah ada aturan ketat mengenai aksi tersebut,
"Silakan lapor ke kami," kata Ketua Umum IDI M. Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Kantor IDI Pusat, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Seruan disampaikan kepada calon dokter spesialis yang mengalami perundungan tersebut.
Sebelumnya, praktik perundungan ini disampaikan para dokter PPDS alias residen saat pertemuan virtual dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Minggu, 4 Desember 2022. Budi pun menyayangkan aksi tersebut.
"Kenapa sih harus di-bully? Beliin apalah, sediain makanan, kadang nyiapin lapangan bola, beliin sepatu, wah segala macam," kata Budi.
Baca Juga: Indonesia Darurat Dokter Spesialis
Adib menyebut sudah ada beberapa dokter yang ditindak karena melakukan perundungan ini. Akan tetapi, Ia tidak merinci berapa banyak sanksi yang telah diberikan setidaknya dalam tahun ini saja.
Adib juga menjelaskan sudah ada Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 044 Tahun 2022 tentang Perundungan di Lingkungan Profesi Kedokteran. Berikut beberapa poin di dalamnya:
1. Tindakan perundungan merupakan tindakan sangat tidak etis, tidak profesional, dan merusak nilai luhur profesi.
2. Dokter tidak boleh melakukan tindakan perundungan yang meliputi perbuatan yang bersifat derogatif, memaksa, menyakiti, mengintimidasi baik secara langsung atau melakui media daring; penugasan paksa di luar waktu kerja atau pendidikan
3. Jika perilaku tidak berubah setelah mendapat teguran, maka perbuatan dapat dilaporkan ke otoritas lingkungan kedokteran terkait, antara lain MKEK IDI
4. Perlu ada prosedur baku pencegahan perundungan di setiap lingkungan pendidikan dan pelayanan kedokteran
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Permudah Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri Praktik di Indonesia