TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo mengatakan ia bersedia mengakui pembunuhan Brigadir Yosua setelah tahu istrinya, Putri Candrawathi, diancam akan dijadikan tersangka.
Ia mengatakan dijemput oleh jenderal bintang dua ke Mabes Polri untuk ditahan atau penempatan khusus pada 5 Agustus 2022. Sambo mengatakan Berita Pemeriksaan Acara (BAP) Richard Eliezer 5 Agustus 2022 yang membuatnya dipatsus.
Dalam BAP itu disebut Ferdy Sambo yang menembak Yosua. Namun ia mengatakan pengakuan jujurnya bukan karena keterangan Richard Eliezer, tetapi karena istrinya diancam akan ditersangkakan dalam kasus ini. Ia membongkar skenarionya dengan mengubah BAP pada 8 Agustus.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Jaksa Adu Mulut karena Sebut Richard Eliezer Tidak Konsisten
“Setelah istri saya diancam akan ditersangkakan, saya sampaikan semuanya. Tapi apa nyatanya? Tetap ditersangkakan dan diterdakwakan. Ini perlu saya sampaikan,” kata Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Ferdy Sambo lantas meminta Richard untuk bersaksi yang sebenarnya. Ia juga meminta Richard Eliezer untuk bertanggung jawab apabila kalimat “Hajar!” ditafsirkan perintah tembak.
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar, lalu saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab,” kata Ferdy Sambo dengan suara bergetar.
Hari ini Richard Eliezer menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Richard Eliezer berstatus justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus kematian Brigadir J terungkap setelah Richard Eliezer mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Pengakuan Bharada E membuat skenario tembak-menembak antarajudan pupus.
Baca juga: Richard Eliezer Sebut Putri Candrawathi Ikut Menyerahkan iPhone setelah Pembunuhan Brigadir Yosua