TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun akan ditolak oleh pengadilan. Sebab, KPK yakin telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin 12 Desember 2022. Ia menjelaskan KPK sejatinya telah memiliki lebih dari dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Bambang Kayun.
Baca Juga:
"Alat bukti berupa surat dokumen sebanyak 50 buah, keterangan dari saksi sebanyak 11 orang, tiga keterangan ahli, serta petunjuk lainnya," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Ali berkata KPK tidak mempermasalahkan soal pengajuan gugatan praperadilan oleh Bambang Kayun. Ia menyebut hal tersebut adalah hak yang boleh digunakan pihak yang berperkara.
"Permohonan sesuai dengan UU Polri berstatus bagian dari aparat penegak hukum," ujar dia.
AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK setelah ia diduga telah menerima suap gratifikasi pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia. Ia diduga telah menerima uang miliaran rupiah dan gratifikasi barang mewah yang diberikan tersangka pemalsuan surat warisan PT ACM, Emylia Said dan Herwansyah.
Sidang gugatan praperadilan Bambang Kayun akan dilaksanakan besok, Selasa 13 Desember 2022. Dalam gugatannya, Bambang Kayun meminta agar pemblokiran terhadap rekeningnya bisa dicabut dan menuntut ganti rugi berupa uang kepada KPK.
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," dikutip dari permohonan praperadilan Bambang Kayun.
Soal pemblokiran tersebut, Ali berkata Bambang Kayun tidak pernah mengajukan keberatan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menambahkan sejatinya langkah KPK memblokir rekening Bambang Kayun sudah sesuai regulasi yang ada.
"KPK melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ali.