Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penindakan Protes KTT G20 dan KUHP Sumbang Skor Buruk Kebebasan Berekspresi 2022

image-gnews
Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -SETARA Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menganalisa pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penindakan pasal karet dalam KUHP, hingga penindakan demonstrasi dalam KTT G20  di Bali menjadi penyumbang catatan buruk indikator kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Menurut dua lembaga tersebut, KUHP yang masih menyisakan berbagai pasal bermasalah, terutama dalam hal kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat, menjadi faktor kuat di balik menurunnya skor pada indikator ini. Pasal tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara, penghinaan kepada Presiden, demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum, hingga pidana bagi penyebar berita yang dianggap bohong yang mengakibatkan kerusuhan, merupakan pasal-pasal karet dalam KUHP yang sangat rentan memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan pers. 

"Bahkan PBB Indonesia turut menegaskan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM, termasuk di antaranya kebebasan berekspresi dan berpendapat, bahkan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani dalam keterangan yang dikutip dalam ringkasan eksekutif “Pemajuan Tanpa Keadilan (?)” Indeks Kinerja HAM 2022, Sabtu, 10 Desember 2022.

Sebelum KUHP disahkan, SETARA Institute dan INFID memperhatikan fakta di lapangan, seperti pengamanan demonstrasi penolakan kenaikan BBM di banyak daerah, represifitas aparat terhadap aktivis dan mahasiswa dalam KTT G20 di Bali, pembubaran diskusi publik dengan dalih kepentingan umum, hingga pemboikotan sejumlah peneliti asing oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kajian riset mengenai populasi orangutan di Indonesia yang terjadi, menjadi bukti rapuhnya jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat di negara demokrasi ini.

Fakta-fakta ini pun berkontribusi pada memburuknya skor indikator Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat dalam Indeks Kinerja HAM 2022. Dalam penelitian SETARA Institute dan INFID, Hak Sipil dan Poltik atau Hak Sipol di Indonesia mengalami penurunan skor 0,1 menjadi 3,1 dalam Indeks Kinerja HAM 2022.

SETARA Institute dan INFID mengatakan skor 3,1 Hak Sopil ini jauh dari kata membaik. Pasalnya, variabel Hak Sipil mengalami kecenderungan mencatat skor buruk setiap tahunnya. SETARA Institut dan INFID menilai upaya perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masih jauh dari harapan. Adapun skor rata-rata nasional adalah 3,3.

"Alih-alih beranjak lebih baik, skor pada indikator ini justru mengalami regresi sebesar 0,1 dari tahun sebelumnya dan selalu menjadi indikator penyumbang skor terendah pada Indeks Kinerja HAM tiap tahunnya,” kata Ismail Hasani.

Pengukuran diberikan terhadap 6 indikator Hak Sipol dan 5 indikator Hak Ekosob serta 19 indikator untuk Isu HAM Khusus yang terdiri dari 6 indikator isu HAM Papua dan 13 indikator untuk isu kelompok minoritas. Nilai dari setiap indikator berasal dari rata-rata nilai seluruh sub-indikator dalam satu indikator. Adapun basis pengukuran dan pengumpulan data berasal dari berbagai sumber dan proses di antaranya berasal dari dokumen yang mencatat kinerja HAM pemerintah, laporan media dan laporan berbagai lembaga yang relevan maupun respons terhadap peristiwa-peristiwa penting terkait HAM yang kemudian diolah menjadi narasi penegakan HAM.

Dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, di mana angka 1 menunjukkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk dan angka 7 menunjukkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun enam subindikator Hak Sipol antara lain hak hidup, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemerintahan, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Kebebasan Berekspresi Sumbang Skor Terkecil

Dari enam subindikator tersebut, kebebasan berekspresi dan berpendapat menyumbang skor terkecil dengan 1,5. Sementara hak hidup dan hak atas rasa aman pada skor sama 3,3. Kemudian hak memperoleh keadilan pada skor 3,6. Lalu yang tertinggi adalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan hak turut serta dalam pemerintahan. Kedua subindikator tersebut berada pada skor 3,7.

Selain indikator Hak Sipol, skor terendah juga terjadi pada indikator Isu HAM Khusus dengan skor 2,5. Isu HAM Papua juga belum mengalami kemajuan dengan subindikator yang bahkan tidak menyentuh skor 2,5.

Adapun peningkatan skor pada Indeks Kinerja HAM 2022 ini disumbang oleh indikator-indikator pada variabel Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya atau Hak Ekosob, terutama hak atas pendidikan sebagai penyumbang skor terbesar pada variabel tersebut. Meski demikian, angka 4,4 pada indikator hak atas pendidikan ini sebetulnya mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan skor pada Indeks Kinerja HAM 2020, yaitu pada angka 4,6. 

Berdasarkan Indeks Kinerja HAM 2022 ini, SETARA Institute dan INFID meminta Presiden Joko Widodo kembali meneguhkan kembali janji politiknya dalam pemajuan HAM di sisa dua tahun kepemimpinannya. Presiden Jokowi bisa melakukan ini dengan memperkuat politik kemajuan HAM melalui pengarusutamaan program-program yang terukur dan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap nilai-nilai HAM.

Adapun dalam hal legislasi, SETARA Institute dan INFID mendesak Pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dengan proses yang lebih memperhatikan ‘meaningful participation’.

Baca Juga: Setara Institute Pertanyakan Keberpihakan HAM di Nawacita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

7 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

7 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

12 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

19 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

20 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

21 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

25 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

33 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


SETARA Minta Warga tidak Beri Cap Sesat pada Jemaah Masjid Aolia yang Idul Fitri Lebih Awal

36 hari lalu

Jjamaah Masjid Aolia melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat (5/4/2024). JANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.
SETARA Minta Warga tidak Beri Cap Sesat pada Jemaah Masjid Aolia yang Idul Fitri Lebih Awal

Jemaah Masjid Aolia yang menetapkan Idul Fitri lebih awal harus dilihat dalam perspektif UUD Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beribadah


SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

37 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan Lebaran Idul Fitri hari ini, Jumat 5 April 2024. Dok.istimewa
SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan hari raya Idul Fitri pada Jumat, 5 April 2024, lebih cepat dari putusan pemerintah RI.