Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Gunakan Bom Panci

image-gnews
Polsek Astanaanyar hancur setelah terkena ledakan bom di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022. FOTO/Istimewa
Polsek Astanaanyar hancur setelah terkena ledakan bom di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022. FOTO/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Agus Sujatno alias Abu Muslim menggunakan bom panci dalam melaksanakan aksinya.

Daya ledak yang cukup besar tersebut membuat beberapa orang terluka dan tewas. Selain itu daya ledak tersebut juga membuat bagian bangunan Polsek Astana Anyar mengalami kerusakan.

"Terkait dengan bom yang digunakan oleh pelaku bom bunuh diri, ini merupakan jenis bom panci yang daya ledaknya mengakibatkan sebagian bangunan Polsek Astana Anyar mengalami kerusakan dan akibatnya juga selain kerusakan terhadap benda/bangunan, juga mengakibatkan korban jiwa sebagaimana disampaikan sebelumnya," ujarnya di Mabes Polri Kamis 8 Desember 2022.

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa kejadian itu penyidik menemukan 23 jenis barang bukti. Barang bukti ini saat ini telah dibawa oleh pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Komandan Satbrimob Polda Jawa Barat Kombes Yuri Karsono mengatakan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), bom itu mengandung proyektil paku. Selain itu, ditemukan pula residu triaceton triperoxide (TATP) dan baterai yang diduga digunakan sebagai pemantik bom.

"Jenis bom yang meledak adalah jenis bom rakitan, dirakit dalam bentuk panci, dan biasa rekan-rekan dengar dengan bom panci," kata Yuri Kamis 8 Desember 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal daya ledak bom tersebut, dia mengatakan tim yang terdiri atas Tim Penjinak Bom dan Pusat Laboratorium Forensik masih mengkaji hal tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Yani Sudarto mengatakan serpihan-serpihan bom beserta bom rakitan yang telah dibuang (disposal) sudah diamankan dari lokasi kejadian.

"Mengenai barang bukti, ada 23 barang bukti yaitu serpihan bom, kemudian bom yang telah di-disposal, sepeda motor, kemudian selebaran yang ada pada sepeda motor itu, ponsel, kemudian DVR dari CCTV yang diamankan," jelas Yani.

ANTARA


Baca: Polri Beri Kenaikan Pangkat Aipda Sofyan Korban Tewas Bom Bunuh Diri Astana Anyar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

4 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.


Cerita Pegi Setiawan Detik-Detik Ditangkap Polisi dan Kaki Diinjak Penyidik

13 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Cerita Pegi Setiawan Detik-Detik Ditangkap Polisi dan Kaki Diinjak Penyidik

Pegi Setiawan menceritakan detik-detik dirinya ditangkap personel Polda Jawa Barat atas tuduhan pelaku pembunuhan Vina dan Eky


Polda Jawa Barat Sebut Masih Pelajari Berkas Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

14 hari lalu

Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Polda Jawa Barat Sebut Masih Pelajari Berkas Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat masih memperjari berkas putusan praperadilan Pegi Setiawan.


Polda Jawa Barat Bantah Pernyataan Pegi Setiawan Soal Salah Tangkap

14 hari lalu

Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Polda Jawa Barat Bantah Pernyataan Pegi Setiawan Soal Salah Tangkap

Polda Jawa Barat membantah pernah meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena salah tangkap.


Alasan Lemkapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bukan Akhir Kasus Vina

15 hari lalu

Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Alasan Lemkapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bukan Akhir Kasus Vina

Menurut Lemkapi putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan dari tersangka, bukan akhir pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Sosok Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Dikenal Sederhana

15 hari lalu

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Sosok Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Dikenal Sederhana

Hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dikenal sederhana sejak kecil. Ia hobi membaca koran juga aktif di organisasi remaja Islam.


Pakar Psikologi Forensik Sebut Saksi Aep dalam Kasus Pegi Setiawan Diduga Lakukan False Confession

15 hari lalu

Aep saksi kasus Vina Cirebon. Foto : Youtube
Pakar Psikologi Forensik Sebut Saksi Aep dalam Kasus Pegi Setiawan Diduga Lakukan False Confession

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan PN Bandung, sosok Aep disorot. Pakar psikologi forensik duga Aep lakukan false confession atau keterangan palsu.


Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Setiawan Bebas, Aep Bohong? Ini Ancaman Pidana Jika Saksi Berikan Keterangan Palsu

16 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Setiawan Bebas, Aep Bohong? Ini Ancaman Pidana Jika Saksi Berikan Keterangan Palsu

Usai Pegi Setiawan menang di praperadian, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai keterangan saksi hidup bernama Aep perlu diperiksa lagi.


PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

16 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
PN Bandung Menangkan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Unand: Bisa Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Imateril

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan. Pakar Hukum Unand sebut salah tangkap itu sebagai bentuk pelanggaran HAM bisa ajukan ganti rugi


Pegi Setiawan Menang di Praperadilan, Ini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Polda Jawa Barat

16 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pegi Setiawan Menang di Praperadilan, Ini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Polda Jawa Barat

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vinba dan Eky. Begini kata Kapolri Listyo Sigit dan Polda Jawa Barat.