Penolakan Masyarakat
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR pada Senin hingga Selasa. Mereka menilai RKUHP masih mengandung sejumlah pasal karet yang berpotensi merugikan masyarakat. Hari ini, mereka kembali menggelar aksi di DPR dengan tema “Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat”.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan masyarakat yang berbeda pendapat maupun belum puas terhadap RKUHP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menurut dia, RKUHP sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air serta para stakeholder. Kendati demikian, ia menegaskan tidak mungkin RKUHP disetujui 100 persen oleh semua pihak.
"Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dalam KUHP ini sudah banyak reformatif dan bagus," kata dia.
Baca juga: Menkumham Tak Mau Nasihati Pendemo RKUHP di DPR: Enggak Ada Gunanya
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA