TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mau berkomentar banyak soal pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Pengesahan itu diwarnai protes yang dilakukan oleh Aliansi Reformasih KUHP di depan Gedung DPR.
Saat keluar dari Istana Negara menuju kendaraannya, Mahfud hanya diam saat ditanya soal pengesahan RKUHP yang mendapat banyak protes dari berbagai pihak itu. Mahfud bahkan mengepalkan kedua tangannya ke udara saat dicecar wartawan.
"Engga ada (komen soal RKUHP). (RKUHP) bagus," ujar Mahfud sembari mengepalkan kedua tangannya ke udara kemudian masuk ke kendaraannya, Selasa, 6 Desember 2022.
Rapat paripurna di DPR
Rapat paripurna pengesahan RKUHP ini sebelumnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.
Yasonna mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.
Politikus yang juga berasal dari PDIP itu menyatakan eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
"Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” kata dia.
Penolakan Masyarakat
Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR sejak Senin kemarin, 5 Desember 2022. Mereka menilai RKUHP masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi merugikan masyarakat. Hari ini, mereka kembali menggelar aksi di DPR dengan tema “Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat”.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan masyarakat yang berbeda pendapat maupun belum puas terhadap RKUHP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Yasonna yang merupakan politikus PDIP menyatakan, RKUHP sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air serta para stakeholder. Kendati demikian, ia menegaskan tidak mungkin RKUHP disetujui 100 persen oleh semua pihak.
"Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dalam KUHP ini sudah banyak reformatif dan bagus," kata dia.
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA