Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikut Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Nenek Berusia 72 Tahun: Hak Saya Dirampas, Dibegal

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Dela, 72 tahun, mengikuti aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR, Senin, 5 Desember 2022. Kredit Ima Dini Shafira
Dela, 72 tahun, mengikuti aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR, Senin, 5 Desember 2022. Kredit Ima Dini Shafira
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nenek bernama Dela ikut dalam aksi tolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang digelar di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Nenek berusia 72 tahun itu ikut dalam aksi tersebut karena merasa haknya terancam jika RKUHP disahkan oleh DPR dan pemerintah. 

Dela mengaku berangkat dari kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB.  Dia tiba di depan Gedung DPR bersama rombongan peserta aksi dari LBH Jakarta pukul 13.00 WIB. Wanita berusia 72 tahun ini mengatakan mesti turun ke jalan karena merasa hak nya bakal dirampas jika RKUHP disahkan.

“Walaupun saya sudah tua, sebenarnya sudah nggak pantas ya turun ke jalan. Tapi karena saya merasa hak saya dirampas, dibegal. Ini kan UU apapun yang dibuat dampaknya ke rakyat, yang jadi korban adalah kami rakyat kecil,” kata Dela di depan Gedung DPR, Senin, 5 Desember 2022.

Soroti pasal unjuk rasa dan demonstrasi

Salah satu pasal yang disoroti Dela adalah pasal unjuk rasa dan demonstrasi. Menurut dia, pasal ini berpotensi mengkriminalisasi massa aksi kala menyampaikan keresahannya kepada pemerintah maupun DPR.

Menurut Dela, masyarakat berhak melangsungkan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa dihantui rasa khawatir akan dipenjara. “Kita berhak protes siapa saja, karena mereka lah yang mewakili kita, bukan menangkapi dan memenjarakan kita,” kata dia.

Dela menilai pengesahan RKUHP malah menunjukkan ketidakadilan pemerintah. Sebab, kata dia, RKUHP masih memasukkan pasal-pasal yang bermasalah.

“Pemerintah jangan teriak adil kalau rakyatnya sendiri tidak diperlakulan adil. Jangan teriak merdeka kalau rakyat Indonesia belum pernah merasakan kemerdekaan,” kata dia.

Adapun pasal unjuk rasa menjadi salah satu pasal yang disoroti Aliansi Reformasi KUHP. Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, aturan tentang unjuk rasa termuat dalam pasal 256. Pasal ini berbunyi: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

8 hal yang dipermasalahkan dalam RKUHP

Koordinator Lapangan aksi tersebut, Adhitiya Augusta Triputra, menerangkan pasal bermasalah dalam RKUHP bersifat anti demokrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat. 

“Aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang DPR berencana akan disahkan tanggal 6 Desember besok saat rapat paripurna. Aksi bersifat simbolik seperti tabur bunga, mengirim bunga karangan,” kata Adhit saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.

Adit merangkum 8 keresahan ihwal RKUHP yang bakal disampaikan dalam aksi hari ini, yaitu:

1. Mengancam masyarakat adat
2. Mengembalikan pasal-pasal subversif dan anti demokrasi
3. Membangkang Putusan MK
4. Mempidana dan mengancam ruang privat dalam rumah
5. Mengancam memiskinkan rakyat tanpa ampun
6. Mengancam buruh, mahasiswa, petani, dan rakyat yang dirampas ruang hidupnya serta siapapun yang berjuang dengan demonstrasi
7. Tajam ke bawah, tumpul ke atas: mempersulit menjerat kejahatan perusahaan/korporasi
8. Memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat

Adhit menyebut aksi tolak pengesahan RKUHP ini akan diikuti puluhan kelompok masyarakat sipil. Di antaranya YLBHI, LBH Jakarta, Trend Asia, KontraS, Walhi, AJI, dan Imparsial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

5 jam lalu

Pengendara kendaraan bermotor menerjang banjir yang menggenangi Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 April 2023. Hujan deras yang mengguyur di kawasan itu menyebabkan sebagian jalan terendam genangan banjir dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

14 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

1 hari lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.