Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Obstruction of Justice, Anggota Timsus Beberkan Kejanggalan Kasus Kematian Brigadir Yosua

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel (tengah) memimpin persidangan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel (tengah) memimpin persidangan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim khusus Polri Agus Saripul Hidayat mengatakan ada banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang ia lihat antara 8-12 Juli 2022.

Kejanggalan pertama, kata Agus, adalah peristiwa 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo baru diketahui pada malam 11 Juli. Sejak itu timnya baru melakukan peninjauan dan keesokannya, 12 Juli, ada perintah tim khusus dan inspektorat khusus untuk melakukan investigasi.

“Peristiwa yang ramai pada 11 Juli ada kejadian di Jambi, yakni Hendra Kurniawan menolak permintaan keluarga di Jambi untuk membuka peti jenazah,” kata Agus saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan Keluarkan Surat Perintah dari Ferdy Sambo, Jaksa Ragukan Keasliannya

Agus merasa janggal dengan peristiwa tersebut kenapa menolak permintaan keluarga untuk membuka peti mati. “Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak,” ujarnya.

Kemudian, pada 12 Juli, tim Agus datang ke TKP pada malam hari dan mendapati kurangnya barang bukti, seperti proyektil peluru dan arah tembakan. Pasalnya, saat itu tim khusus melakukan olah TKP dengan anggota Laboratorium Forensik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Agus mengatakan dia menerima beberapa laporan yang menyatakan CCTV di rumah rusak. Kemudian timnya mengecek CCTV di pos satpam, tetapi tidak ada yang rusak.

“Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP, termasuk orang-orang tidak semestinya ada di TKP. Apa fungsinya saat itu, di mana, dan apa yang dikerjakan,” ujar Agus.

Agus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Lima saksi lainnya adalah Novianto Rifai (Staf Pribadi Kadiv Propam), Radite Hernawa (Wakaden C Biro Paminal Divisi Propam), M Rafli, Hery Priyanto, dan Adi Setya.

Jaksa penuntut umum mendakwa tujuh orang perkara obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Anak Buah Hendra Kurniawan Mengaku Hanya Memvideokan DVR CCTV Komplek Duren Tiga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

14 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

18 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.