Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Buah Hendra Kurniawan Mengaku Hanya Memvideokan DVR CCTV Komplek Duren Tiga

Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri, Ajun Komisaris Besar Radite Hernawa, menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam kesaksiannya, Radite mengatakan ia hanya memvideokan DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Awalnya, Agus menanyakan kepada Radite soal DVR CCTV pos satpam yang diganti. 

“Terhadap data CCTV. Apakah kita pernah mengganti DVR? atau hanya mengkopi data atau hanya memvideokan CCTV tersebut? tanya Agus ke Radite.

“Hanya memvideokan saja,” jawab Radite.

“Sebentar. ‘Kita’ yang dimaksud di sini siapa?” tanya hakim kepada Agus. 

Agus menjawab ‘kita’ yang dimaksud adalah Biro Paminal Div Propam Polri.

Sebelumnya, anggota penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya, mengatakan ia baru mengetahui DVR CCTV pos satuan pengamanan perumahan yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo diganti setelah menemukan dus DVR baru.

Baca juga: Sadar Dibohongi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Umpat Ferdy Sambo

Aditya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bersaksi saat sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengatakan ia mendapat informasi dari penyidik siber Komisaris Heri bahwa tiga unit DVR CCTV yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan tidak ditemukan data elektronik apapun. Heri adalah pemeriksa barang bukti.

Aditya membuat laporan barang bukti hilang setelah mengetahui data DVR CCTV kosong dan tidak bisa diakses. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pada saat itu kami tidak tahu dari tiga DVR ini, mana yang berasal dari pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Oktober 2022.

Kemudian, Aditya pergi ke pos satpam dan menanyai sekuriti pos satpam bernama Marjuki yang mengatakan masih memiliki dus DVR.

“Pak, ini dusnya masih ada,” kata Aditya mengutip Marjuki.

Ia mengatakan dari dus tersebut timnya bisa mencocokkan nomor serial DVR yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dengan dus tersebut. Ia menyadari ternyata DVR lama di pos satpam tidak ada.

“Di situ kami mendapat keyakinan bahwa memang DVR yang berada di dalam pos sekuriti itu sudah tidak ada,” kata Aditya.

Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat kejadian menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membereskan barang bukti CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua pada 9 Juli 2022. Ia ditelepon oleh Ferdy Sambo beberapa menit setelah penembakan Yosua.

Kemudian, pada 9 Juli 2022 Hendra Kurniawan bersama Komisaris Besar Agus Nur Patria yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ari Cahya alias Acay pernah menjadi tim CCTV kasus KM50.

Sebab Acay masih di Bali, ia lalu memerintahkan anggotanya Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto yang ketika itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan agar berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan kemudian menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan. 

Irfan Kemudian mengambil tiga DVR CCTV, dua dari pos pengamanan Kompleks Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat itu. Irfan kemudian mengganti DVR CCTV Duren Tiga dengan yang baru dan menyerahkan DVR lama ke Ariyanto yang memberikannya kepada Chuck Putranto.

Baca juga:  Tujuh Saksi Hadir untuk Persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

3 hari lalu

Pemain bola voli putra Hendra Kurniawan memamerkan piagam penghargaan raihan emas SEA Games 2023 Kamboja dari Ketum PBVSI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. (ANTARA/Zaro Ezza Syachniar)
Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

Atlet bola voli putra Indonesia Hendra Kurniawan menyebut 2023 seperti menjadi tahun miliknya karena berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

6 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

17 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan masih harus berkonsultasi dengan kliennya soal upaya hukum berikutnya


Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

17 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Majelis hakim justru meyakini bahwa Agus Nurpatria berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Ferdy Sambo.


Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.


Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

Hakim meyakini Hendra Kurniawan justru turut berperan dalam upaya menutupi pembunuhan berencana yang Brigadir Yosua tersebut.


Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

18 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Atas vonis ini, Hendra menyatakan dirinya masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel terhadap Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice


Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

19 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

Putusan banding kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa 2 bekas anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibacakan besok.


Pengadilan Tinggi Ogah Bahas Keberatan Ferdy Sambo soal Disparitas Vonis Richard Eliezer

44 hari lalu

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pengadilan Tinggi Ogah Bahas Keberatan Ferdy Sambo soal Disparitas Vonis Richard Eliezer

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menelaah protes Ferdy Sambo ihwal vonis ringan Richard Eliezer.


Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Putusan PT, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan

45 hari lalu

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Putusan PT, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan

Pengacara keluarga Brigadir J mengaku puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo