Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi Kebebasan Akademik Menyebut KLHK Anti-Akademik

image-gnews
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal lima peneliti asing masuk dan meneliti di seluruh taman nasional dan balai konservasi sumber daya alam.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal lima peneliti asing masuk dan meneliti di seluruh taman nasional dan balai konservasi sumber daya alam.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Kebebasan Akademik menyebut kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memboikot sejumlah peneliti asing sebagai bentuk anti ilmu pengetahuan. Sebab, tim advokasi menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan melanggar otonomi ilmu pengetahuan. 

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta yang tergabung dalam tim advokasi menyebut kebijakan tersebut bermasalah bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengatakan sikap KLHK tersebut tidak sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Surat KLHK nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak memiliki ratio legis yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," kata dia pada Kamis 1 Desember 2022.

Selain itu, Charlie menambahkan keluarnya kebijakan Kementerian LHK tersebut menunjukkan pemerintah enggan mendengarkan hasil kajian yang menunjukkan data yang dapat mencoreng citra di tengah publik. Ia berkata hal tersebut dapat termasuk ke dalam sikap anti kritik.

"Itu bukti tidak digunakannya riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak dan kepentingan pemerintah," kata dia melalui keterangan tertulis.

Oleh sebab itu, Tim Advokasi Kebebasan Akademik menuntut agar Kementrian LHK agar mencabut kebijakan tersebut. Charlie berkata seharusnya Kementerian LHK mendukung setiap riset-riset ilmiah kajian lingkungan hidup agar dapat mengambil kebijakan yang diperlukan.

"Mencabut Surat nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa karena merupakan bentuk kebijakan anti-sains yang mencederai independensi sains dan kebebasan akademik serta bertentangan dengan pembuatan kebijakan berbasis riset," kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2022 lalu, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menyebut populasi orangutan di Indonesia jauh dari kepunahan. Hal tersebut diucapkan olehnya pada peringatan Hari Orangutan Sedunia.

Sejumlah tim peneliti asing yang terdiri dari Erik Meijaard dan Julie Sherman melakukan kajian riset mengenai orangutan di Indonesia. Hasilnya, penelitian tersebut menemukan populasi orangutan di Indonesia terus menurun dan tidak ditemukan data yang menunjukkan sebaliknya.

Kedua peneliti tersebut kemudian mempublikasikan hasil riset mereka ke internet pada 15 September 2022 dengan menulis artikel opini berjudul, Orangutan Conservation Needs Agreement on Data and Trends.

Sehari sebelum artikel tersebut rilis, pada 14 September 2022, KLHK menyatakan bahwa temuan para peneliti mengenai penurunan populasi orangutan sebagai temuan dengan “indikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah cq KLHK”.

Sehingga KLHK memerintahkan Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan Kepala Balai Besar/Balai SDA yang pada pokoknya untuk tidak memberikan pelayanan dan tidak melayani permohonan para peneliti asing atas nama Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl dan Serge Wich dalam semua urusan perizinan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Pemerintah Cekal Peneliti Asing Erik Meijaard dkk, Diminta Lapor pada Menteri KLHK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

2 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

3 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

9 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

18 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

18 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

18 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

21 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.