TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Kebebasan Akademik menyebut kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memboikot sejumlah peneliti asing sebagai bentuk anti ilmu pengetahuan. Sebab, tim advokasi menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan melanggar otonomi ilmu pengetahuan.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta yang tergabung dalam tim advokasi menyebut kebijakan tersebut bermasalah bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengatakan sikap KLHK tersebut tidak sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Surat KLHK nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak memiliki ratio legis yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," kata dia pada Kamis 1 Desember 2022.
Selain itu, Charlie menambahkan keluarnya kebijakan Kementerian LHK tersebut menunjukkan pemerintah enggan mendengarkan hasil kajian yang menunjukkan data yang dapat mencoreng citra di tengah publik. Ia berkata hal tersebut dapat termasuk ke dalam sikap anti kritik.
"Itu bukti tidak digunakannya riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak dan kepentingan pemerintah," kata dia melalui keterangan tertulis.
Oleh sebab itu, Tim Advokasi Kebebasan Akademik menuntut agar Kementrian LHK agar mencabut kebijakan tersebut. Charlie berkata seharusnya Kementerian LHK mendukung setiap riset-riset ilmiah kajian lingkungan hidup agar dapat mengambil kebijakan yang diperlukan.
"Mencabut Surat nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa karena merupakan bentuk kebijakan anti-sains yang mencederai independensi sains dan kebebasan akademik serta bertentangan dengan pembuatan kebijakan berbasis riset," kata dia.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2022 lalu, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menyebut populasi orangutan di Indonesia jauh dari kepunahan. Hal tersebut diucapkan olehnya pada peringatan Hari Orangutan Sedunia.
Sejumlah tim peneliti asing yang terdiri dari Erik Meijaard dan Julie Sherman melakukan kajian riset mengenai orangutan di Indonesia. Hasilnya, penelitian tersebut menemukan populasi orangutan di Indonesia terus menurun dan tidak ditemukan data yang menunjukkan sebaliknya.
Kedua peneliti tersebut kemudian mempublikasikan hasil riset mereka ke internet pada 15 September 2022 dengan menulis artikel opini berjudul, Orangutan Conservation Needs Agreement on Data and Trends.
Sehari sebelum artikel tersebut rilis, pada 14 September 2022, KLHK menyatakan bahwa temuan para peneliti mengenai penurunan populasi orangutan sebagai temuan dengan “indikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah cq KLHK”.
Sehingga KLHK memerintahkan Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan Kepala Balai Besar/Balai SDA yang pada pokoknya untuk tidak memberikan pelayanan dan tidak melayani permohonan para peneliti asing atas nama Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl dan Serge Wich dalam semua urusan perizinan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Pemerintah Cekal Peneliti Asing Erik Meijaard dkk, Diminta Lapor pada Menteri KLHK