TEMPO.CO, Banjarmasin - Bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo, memberi kesaksian saat sidang lanjutan korupsi tambang dengan terdakwa bekas Bupati Mardani Maming.
Selain Dwidjono, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi turut menghadirkan lima saksi lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis 1 Desember 2022.
Dwidjono telah divonis bersalah 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan atau IUP operasi produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dwidjono mengaku mengenal Direktur Utama PT PCN, Henry Soetio, setelah dikenalkan oleh Bupati Mardani H Maming di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Maret 2011. Pertemuan itu di sela Dwidjono dan empat anak buahnya melakukan verifikasi IUP batu bara di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Baca juga: Kasus Ismail Bolong, Eks Wakapolri Ungkap Modus Mafia Tambang Amankan Bisnisnya
"Saksi kenal Henry Soetio?" kata JPU KPK Budi Sarumpaet kepada Dwidjono.
"Dikenalkan beliau (terdakwa Mardani). Sebelumnya saya belum kenal," ujar Dwidjono.
"Pak Dwi di mana? Saya lagi di Jakarta, registrasi IUP," kata Dwidjono menirukan percapakan dengan terdakwa Mardani H Maming saat itu. Mardani meminta Dwidjono mendatangi Hotel Kempinski tanpa memberitahu alasannya.
"Pada saat menuju Kempinski ketemu terdakwa?" tanya Budi Sarumpaet.
"Beliau di situ bersama almarhum Henry Soetio," kata Dwidjono menjawab Budi.
Saat itu menurut dia, Mardani mengenalkan Henryo yang mau mengalihkan IUP tambangnya. Henry, kata dia, saat itu akan mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN.
"Pak Mardani bilang tolong dibantu?" tanya Budi.
"Iya. Lalu saya kerja lagi lanjut sampai malam," jawab Dwidjono.
Cerita Setelah Pulang ke Batulicin
Setelah pulang ke Batulicin, Dwidjono bercerita tentang pertemuan dengan Mardani Maming dan Henry Soetio, kepada empat anak buahnya di Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu. Empat orang ini terdiri atas Buyung, Bambang Herwandi, Eko Handoyo, dan Mulyadi.
Selanjutnya Henry memasukkan surat permohonan pengalihan IUP...