Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP selangkah lagi disahkan jadi Undang-Undang usai disepakati di tingkat I oleh DPR Komisi Hukum dan pemerintah. Kendati demikian, koalisi masyarakat sipil menilai masih ada sejumlah pasal yang bermasalah, salah satunya pasal 188 RKUHP.

Dalam draf RKUHP versi 24 November 2022, pasal 188 mengatur tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila. Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP. Sehingga, pasal ini tidak disalahgunakan dan menjadi pasal karet.

“Khusus untuk pasal 188 memang perlu adanya tafsir yang ketat agar tidak disalahgunakan dan menjadi pasal karet,” kata Taufik kepada Tempo, Selasa, 29 November 2022.

Kendati demikian, mengingat RKUHP sudah disetujui di tingkat I, ia menyarankan adanya panduan penerapan pasal 188 bagi aparat penegak hukum. Menurut dia, panduan penerapan pasal ini penting dalam rangka menjaga nilai demokrasi dan kepastian hukum.

Baca juga: Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

“Ke depan saya menyarankan adanya panduan bagi penerapan pasal tersebut bagi aparat penegak hukum dalam kerangka menjaga nilai demokrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, draf RKUHP sudah banyak berubah secara signifikan dibandingkan draf awal versi 2019. Dia mengatakan pasal yang dikhawatirkan koalisi masyarakat sipil telah diubah dalam rumusan RKUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Taufik, perubahan ini ditunaikan dengan mengubah norma, rumusan, dan menambah penjelasan. “Sehingga diharapkan kritikan terhadap RKUHP didasarkan pada rumusan terakhir dan proses menuju perubahan tersebut juga dapat dilihat,” kata dia.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menggelar orasi pada Minggu, 27 November 2022, dengan tuntunan menolak pengesahan RKUHP. Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah.

Unjuk rasa ini digelar di Bundaran HI, Jakarta, pada saat car free day. Koalisi masyarakat tersebut terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat di antaranya KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia.

Dalam orasi tersebut, total ada 10 pasal yang dinilai bermasalah, namun malah dipertahankan di dalam RKUHP. Salah satunya pasal mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal ini dikhawatirkan akan memberangus ide-ide kritis di tengah masyarakat. Koalisi menilai pasal ini mengeksploitasi Pancasila untuk mengekang pendapat masyarakat sebagaimana hal tersebut terjadi di jaman orde baru.

 Baca juga: Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan Sebelum Masa Reses

IMA DINI SHAFIRA | MIRZA BAGASKARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suami-Istri Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Masing-masing, Setjen: Hak Administratif Setiap Anggota

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Suami-Istri Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Masing-masing, Setjen: Hak Administratif Setiap Anggota

Pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan.


Anggota DPR Mau Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah di Kawasan Senayan-Kebayoran

3 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Anggota DPR Mau Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah di Kawasan Senayan-Kebayoran

Anggota DPR bakal mendapatkan tunjangan perumahan. Barapa harga sewa rumah di sekitar Senayan-Kebayoran?


Kata Dasco, Said Abdullah, dan Eko Patrio Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR

3 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata Dasco, Said Abdullah, dan Eko Patrio Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR

DPR mematangkan penambahan jumlah komisi setelah presiden terpilih Prabowo mematangkan juga penambahan nomenklatur kementerian.


DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

4 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.


DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

17 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

Rapat dengar pendapat akan digelar bersamaan dengan aksi cuti bersama para hakim.


Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

19 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

Cucun mengatakan nama-nama menteri kabinet Prabowo kemungkinan akan diumumkan setelah pelantikan presiden.


Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

20 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) memegang palu sidang bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) foto bersama usai diambil sumpah jabatannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

Ketua BEM Unair respons koalisi pemerintah di DPR, yang dinilai melemahkan check and balance dan berpotensi menghasilkan kebijakan sewenang-wenang.


Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

1 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

Berita politik sepekan ini diwarnai oleh momen pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2024-2029, pelantikan pimpinan MPR, penambahan komisi di DPR, rencana pertemuan Megawati-Prabowo, hingga pengumuman tema debat perdana Pilkada 2024.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

1 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

Dasco menyebutkan DPR akan menerima jumlah kementerian baru pada 13 Oktober. Dia tak bisa memastikan jumlah kementerian baru di pemerintahan Prabowo.