Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Sebagai perbandingan dalam konteks yang berbeda, Albert mencontohkan pasal 59 ayat 4 huruf c Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Dia mengatakan pasal ini turut mengatur bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Sependek yang saya ketahui, pasal ini pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan tidak pernah dibatalkan keberlakuannya,” ujarnya.

Albert mengatakan ada pengecualian dalam pasal 188 yang tertuang dalam ayat 6. Ayat ini berbunyi “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan”.

Albert menerangkan yang dimaksud kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan di antaranya mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan maupun penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut.

“Kalau ada yang mengembangkan atau menyebarkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila sehingga akan berdampak pada NKRI yang tidak boleh diubah berdasarkan pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menurut Anda benar atau salah?,” ujar Albert.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP. Sehingga, pasal ini tidak disalahgunakan dan menjadi pasal karet.

“Khusus untuk pasal 188 memang perlu adanya tafsir yang ketat agar tidak disalahgunakan dan menjadi pasal karet,” kata Taufik kepada Tempo, Selasa, 29 November 2022.

Kendati demikian, mengingat RKUHP sudah disetujui di tingkat I, ia menyarankan adanya panduan penerapan pasal 188 bagi aparat penegak hukum. Menurut dia, panduan penerapan pasal ini penting dalam rangka menjaga nilai demokrasi dan kepastian hukum.

“Ke depan saya menyarankan adanya panduan bagi penerapan pasal tersebut bagi aparat penegak hukum dalam kerangka menjaga nilai demokrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, draf RKUHP sudah banyak berubah secara signifikan dibandingkan draf awal versi 2019. Dia mengatakan hal-hal yang dikhawatirkan koalisi masyarakat sipil telah diubah dalam rumusan RKUHP.

Dia menjelaskan, perubahan ini ditunaikan dengan mengubah norma, rumusan, dan menambah penjelasan. “Sehingga diharapkan kritikan terhadap RKUHP didasarkan pada rumusan terakhir dan proses menuju perubahan tersebut juga dapat dilihat,” kata dia.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menggelar orasi pada Minggu, 27 November 2022, dengan tuntunan menolak pengesahan RKUHP. Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah.

Unjuk rasa ini digelar di Bundaran HI, Jakarta, pada saat car free day. Koalisi masyarakat tersebut terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat di antaranya KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia.

Dalam orasi tersebut, total ada 10 pasal yang dinilai bermasalah, namun malah dipertahankan di dalam RKUHP. Salah satunya pasal mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal ini dikhawatirkan akan memberangus ide-ide kritis di tengah masyarakat. Koalisi menilai pasal ini mengeksploitasi Pancasila untuk mengekang pendapat masyarakat sebagaimana hal tersebut terjadi di jaman orde baru.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan Sebelum Masa Reses

IMA DINI SHAFIRA | MIRZA BAGASKARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Megawati Beri Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Para Menteri dan Pemangku Kebijakan

10 hari lalu

Megawati Beri Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Para Menteri dan Pemangku Kebijakan

BPIP berikan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada para pemangku kebijakan atau eksekutif melalui program Pembinaan Ideologi Pancasila


BPIP Sukses Gelar Anugerah Ikon Prestasi Pancasila dan Kirab Pancasila

11 hari lalu

BPIP Sukses Gelar Anugerah Ikon Prestasi Pancasila dan Kirab Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan menggelar Penganugerahan Ikon Prestasi Pancasila di Gedung Merdeka dan Kirab Pancasila di sepanjang jalan Asia-Afrika, Kota Bandung


DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

11 hari lalu

DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Pada zaman yang terus berkembang, ancaman terhadap Pancasila, seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, menjadi perhatian utama.


Arahan Kepala BPIP tentang RUU Ekonomi Pancasila

17 hari lalu

Arahan Kepala BPIP tentang RUU Ekonomi Pancasila

Prof. Yudian berharap bahwa forum ini dapat menghasilkan dokumen final yang dapat segera dijadikan peraturan yang mengikat


Ketua MPR RI Ajak Mahasiswa Indonesia di Turki Kuatkan Ideologi Pancasila

18 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Ajak Mahasiswa Indonesia di Turki Kuatkan Ideologi Pancasila

Bambang Soesatyo juga mengingatkan agar para mahasiswa tidak terjebak dalam ideologi transnasional yang berpotensi radikal dan ekstrem


Erick Thohir Ungkap Filosofi Wajah Baru TMII yang Telan Biaya Rp 1,1 Triliun

21 hari lalu

Wajah baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII) usai direnovasi besar-besaran sudah dapat dikunjungi mulai Jumat malam, 31 Agustus 2023. (Sumber IG: @tiko.1973)
Erick Thohir Ungkap Filosofi Wajah Baru TMII yang Telan Biaya Rp 1,1 Triliun

Menteri BUMN RI Erick Thohir mengatakan wajah baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hasil revitalisasi senilai Rp1,1 triliun didasari oleh filosofi.


Kepala BPKP Resmikan Pojok Taman Baca Pancasila

25 hari lalu

Kepala BPKP Resmikan Pojok Taman Baca Pancasila

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta


Ahmad Basarah: Bung Karno Mewariskan Pancasila

28 hari lalu

Ahmad Basarah: Bung Karno Mewariskan Pancasila

Dengan Pancasila, bangsa Indonesia bisa mencari sendiri cara-cara luhur untuk memecahkan persoalan kebangsaan.


Skema Kemitraan Dalam UU Cipta Kerja Pastikan Pembangunan Ekonomi Bangsa Sesuai Falsafah Pancasila

32 hari lalu

Skema Kemitraan Dalam UU Cipta Kerja Pastikan Pembangunan Ekonomi Bangsa Sesuai Falsafah Pancasila

Kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar dapat membantu memenuhi salah satu mandat Undang-Undang Cipta Kerja untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.


Waka BPIP Karjono Bahas Hilangnya Mata Pelajaran Pancasila

37 hari lalu

Forum Group Discussion agenda rutin tahunan yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial UNJ, dan tema Pelatihan dan Penyegaran Dosen Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan UNJ, diikuti lebih dari 51 lebih dosen Pancasila dan dosen Kewarganegaraan.
Waka BPIP Karjono Bahas Hilangnya Mata Pelajaran Pancasila

Pancasila mengalami kejayaan pada masa Bung Karno melalui Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965