TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan berharap instansi lain melakukan penyelidikan kasus Ismail Bolong jika pihak yang berwenang tidak mau menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanya ke pejabat berwenang. Kalau tidak, silakan dikasih instansi lain yang melakukan penyelidikan, kan gitu,” kata Ferdy Sambo saat skors sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Ferdy Sambo mengatakan Divisi Propam selama kepemimpinannya telah menyerahkan laporan resmi penyelidikan kasus Ismail Bolong ke Kapolri. Artinya, kata dia, proses penyelidikan di Propam sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti.
“Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan, secara resmi ya, sehingga proses di Propam sudah selesai karena itu melibatkan perwira tinggi,” kata dia.
Baca: Kasus Ismail Bolong, YLBHI: Polisi Jadi Pelindung Pelaku Kejahatan
Ferdy Sambo mengatakan jajarannya sudah memeriksa Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam penyelidikan setoran tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan pejabat tinggi Polri. “Sempat, sempat itu (periksa Ismail Bolong dan Kabareskrim),” kata Ferdy Sambo.
Komjen Agus sebelumnya mengaku heran kenapa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dan bawahannya, mantan Kepala Biro Paminal Div Propam Hendra Kurniawan, melepas Ismail Bolong jika memang tuduhan dirinya menerima setoran tambang ilegal benar ada.
“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak diteruskan, masalah lempar batu untuk alihkan isu” kata Agus dalam pesan teks yang dikirim pada Kamis, 25 November 2022.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengkonfirmasi dokumen laporan hasil penyelidikan Ismail Bolong cs yang beredar. Ia juga mengaku memeriksa langsung Ismail Bolong dan mengkonfirmasi nama Kabareskrim dalam laporan tersebut.
“Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Baca: Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Pengamat: Siapa yang Akan Memeriksa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.