TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 28 November 2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari kuasa hukum Gubernur Provinsi Papua tersebut.
Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Rening menjawab bukan terkait pokok perkara kasus gratifikasi maupun hal-hal yang terjadi sebelum dirinya menjadi pengacara Enembe. Ia menjelaskan penyidik hanya menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan profesinya sebagai kuasa hukum Enembe.
"Enggak, enggak, tidak ada, tidak ada kaitan dengan itu. Murni urusan profesi saya," kata Roy." ujar Roy Senin 28 November 2022.
Selama pemeriksaan, Rening juga mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Total ada 19 buah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
Rening juga menyebut dirinya telah menemui Lukas Enembe beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, ia berkata Enembe berpesan agar tidak menyebarluaskan informasi terkait kasus yang berkaitan dengan politisi Partai Demokrat tersebut.
"Saya terikat rahasia jabatan itu. Karena itu permintaan Lukas Enembe sendiri sebagai Gubernur Papua," ujar dia.
Soal ketidakhadiran dirinya pada panggilan KPK yang pertama, Rening menjelaskan alasannya adalah karena profesinya sebagai advokat. Menurut dia profesi advokat dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak terikat dengan perkara pokok yang menjerat kliennya.
"Saya terkait pasal 1 angka 26 tentang KUHAP sebagai orang yang melihat, mengetahui, mendengar saya tidak terkait dengan perkara pokoknya," ujar dia saat ditemui di depan gedung institusi anti rasuah tersebut.
Rening juga menanggapi ucapan KPK yang meminta agar tidak membuat narasi-narasi tertentu kepada publik. Ia berkata tim kuasa hukum hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di tengah publik.
"Kedatangan saya sudah kooperatif kepada KPK. Saya juga tidak membuat narasi-narasi tertentu, namun hanya menjawab pertanyaan penyidik dan publik," ujar dia.